Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Info Komplit tentang E-Tilang: Pelanggaran Sampai Cara Bayar Denda E-Tilang

Reporter

image-gnews
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil seperti pemakaian seat belt, penggunaan telefon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil seperti pemakaian seat belt, penggunaan telefon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Cari tahu info e-tilang

Mengutip dari ejournal.undiksha.ac.id, para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dapat melakukan pengecekan informasi seputar tilang elektronik yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya melalui situs web etilang.info.

Kemudian untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

-Kunjungi situs web etilang.info

-Masukkan nomor blangko atau register, kemudian klik Cari (contoh: C12345678)

- Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal

Masing-masing jenis pelanggaran lalu lintas memiliki denda maksimal yang harus dibayarkan ketika pelanggaran terjadi. Hal ini dijelaskan sebagaimana disampaikan oleh Polri melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Menurut UU yang berlaku pelanggaran tidak menggunakan helm akan dikenakan denda senilai Rp 250.000. Sementara pelanggaran marka jalan senilai Rp500.000, dan pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dapat didenda senilai maksimal Rp 750.000.

Cara bayar denda e-tilang

Adapun proses pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, bisa melalui Bank BRI ataupun bank-bank lain seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking, internet banking, hingga melalui EDC. Berikut merupakan tips dan trick cara melakukan pembayarannya :

1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller Bank BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi setor tunai melalui teller

- Lengkapi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada formular

- Jika telah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller BRI yang bertugas

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

-Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

-Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:

-Masukkan kartu debit BRI

-Masukkan 6 digit nomor PIN

-Pilih menu "Transaksi Lain", lalu pilih "Pembayaran"

- Pilih "Lainnya", kemudian pilih "BRIVA"

- Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar

- Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Fotokopi struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Masuk ke aplikasi BRI Mobile

- Pilih menu Mobile Banking BRI

-Pada menu "Pembayar", pilih "BRIVA"

-Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang

-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

-Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi

- Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

-Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

1 hari lalu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat ditemui di Jakarta, Sabtu 27 April 2024. ANTARA/Ilham Kausar
Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.


Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

1 hari lalu

Ilustrasi Garis Polisi (REUTERS/Sergio Flores)
Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.


Cara Mudah Membuat Ponsel Pintar Lama Menjadi CCTV

11 hari lalu

Ilustrasi CCTV. Indiandaily,com
Cara Mudah Membuat Ponsel Pintar Lama Menjadi CCTV

Dengan menggunakan smartphone yang sudah tidak terpakai, CCTV dapat mudah dibuat dengan menggunakan sebuah aplikasi.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

12 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Daftar Link dan Aplikasi CCTV untuk Pantau Arus Balik Lebaran 2024

13 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Daftar Link dan Aplikasi CCTV untuk Pantau Arus Balik Lebaran 2024

Berikut ini daftar link dan aplikasi CCTV untuk pantau arus balik mudik Lebaran 2024 di jalan arteri dan jalan tol seluruh Indonesia.


Pembunuhan di Bandara Kuala Lumpur, Masih Ingat Kematian Kim Jong Nam Adik Kim Jong Un di Sini?

13 hari lalu

Menurut salah satu kawannya, Kim Jong-nam ke Jakarta bersama pengawalnya. Ia lalu pergi dari Indonesia setelah berfoto di restoran pada awal Mei lalu. (AFP/AFP/Getty Images)
Pembunuhan di Bandara Kuala Lumpur, Masih Ingat Kematian Kim Jong Nam Adik Kim Jong Un di Sini?

Terjadi penembakan di Bandara Kuala Lumpur. Di tempat ini pula pada 2017 terjadi kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

15 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

15 hari lalu

Antrean kendaraan saat macet panjang lalu lintas pemudik, wisatawan, dan pemudik lokal di turunan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 April 2024. Arus balik pemudik dari arah Jawa Tengah melalui jalur selatan Ciamis,Tasikmalaya, dan Garut, mulai melintas di Nagreg pada H+2 Lebaran. Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 akan berlangsung tanggal Minggu-Senin, 15-16 April 2024. TEMPO/Prima Mulia
Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.


Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

17 hari lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.


Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

17 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.