Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Info Komplit tentang E-Tilang: Pelanggaran Sampai Cara Bayar Denda E-Tilang

Reporter

image-gnews
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil seperti pemakaian seat belt, penggunaan telefon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil seperti pemakaian seat belt, penggunaan telefon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Cari tahu info e-tilang

Mengutip dari ejournal.undiksha.ac.id, para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dapat melakukan pengecekan informasi seputar tilang elektronik yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya melalui situs web etilang.info.

Kemudian untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

-Kunjungi situs web etilang.info

-Masukkan nomor blangko atau register, kemudian klik Cari (contoh: C12345678)

- Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal

Masing-masing jenis pelanggaran lalu lintas memiliki denda maksimal yang harus dibayarkan ketika pelanggaran terjadi. Hal ini dijelaskan sebagaimana disampaikan oleh Polri melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Menurut UU yang berlaku pelanggaran tidak menggunakan helm akan dikenakan denda senilai Rp 250.000. Sementara pelanggaran marka jalan senilai Rp500.000, dan pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dapat didenda senilai maksimal Rp 750.000.

Cara bayar denda e-tilang

Adapun proses pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, bisa melalui Bank BRI ataupun bank-bank lain seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking, internet banking, hingga melalui EDC. Berikut merupakan tips dan trick cara melakukan pembayarannya :

1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller Bank BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi setor tunai melalui teller

- Lengkapi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada formular

- Jika telah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller BRI yang bertugas

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

-Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

-Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:

-Masukkan kartu debit BRI

-Masukkan 6 digit nomor PIN

-Pilih menu "Transaksi Lain", lalu pilih "Pembayaran"

- Pilih "Lainnya", kemudian pilih "BRIVA"

- Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar

- Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Fotokopi struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Masuk ke aplikasi BRI Mobile

- Pilih menu Mobile Banking BRI

-Pada menu "Pembayar", pilih "BRIVA"

-Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang

-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

-Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi

- Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

-Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Brexit, Ada 20 Pelanggar dalam 2 Menit

3 hari lalu

Anggota polisi lalu lintas menunjukkan kamera tilang elektronik portable di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Brexit, Ada 20 Pelanggar dalam 2 Menit

Ditlantas Polda Jawa Tengah bersama Satlantas Polres Brebes menggelar uji coba sistem tilang elektronik (ETLE Drone) di wilayah Brebes.


Pedagang Pecel Lele Hanyut Terbawa Arus Kali Angke di Ciputat, Terekam CCTV Saat Tenggelam

5 hari lalu

Seorang pedagang pecel lele hanyut terbawa arus aliran Kali Angke, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin 4 Desember 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pedagang Pecel Lele Hanyut Terbawa Arus Kali Angke di Ciputat, Terekam CCTV Saat Tenggelam

Rekan korban baru mengetahui Sohibul Huda hilang dan hanyut terbawa arus Kali Angke pada Senin pagi.


Polisi Periksa Pencurian yang Viral di Indekos di Mampang, Seorang Wanita Terekam di CCTV

6 hari lalu

Polsek Mampang mendatangi lokasi pencurian di Gang PLO Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jaksel, yang viral di media sosial, Sabtu, 2 Desember 2023. Dok. Polsek Mampang
Polisi Periksa Pencurian yang Viral di Indekos di Mampang, Seorang Wanita Terekam di CCTV

Polisi memeriksa lokasi pencurian yang viral di media sosial.


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

8 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


Pencurian Kotak Amal Ketiga Kalinya di Masjid Ini, Videonya Viral

8 hari lalu

Ilustrasi pencurian kotak amal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pencurian Kotak Amal Ketiga Kalinya di Masjid Ini, Videonya Viral

Pencurian kotak amal di Masjid Al Hikmah, Perumahan Bekasi Jaya Indah Irigasi, Kota Bekasi, terekam kamera CCTV.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Jepara, 15 Menit Rekam 12 Pelanggaran

9 hari lalu

Anggota polisi lalu lintas menunjukkan kamera tilang elektronik portable di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Jepara, 15 Menit Rekam 12 Pelanggaran

Satlantas Polres Jepara menggelar uji coba tilang elektronik atau ETLE drone dan berhasil menangkap 12 pelanggaran dalam waktu 15 menit.


Libur Panjang Akhir Tahun, PT Hutama Karya Pasang 982 Unit CCTV dan Dirikan Pos PAM di Jalan Tol

10 hari lalu

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu jalan tol Indralaya-Prabumulih. ANTARA/HO-Corcom PT Hutama Karya
Libur Panjang Akhir Tahun, PT Hutama Karya Pasang 982 Unit CCTV dan Dirikan Pos PAM di Jalan Tol

Menjelang libur panjang akhir tahun ini, PT Hutama Karya telah melengkapi jalan tol dengan 982 unit CCTV .


Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

10 hari lalu

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa
Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

11 hari lalu

Ilustrasi petugas sedang mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba ETLE drone dan mampu mencatatkan 10 pelanggaran lalu lintas hanya dalam 2 menit.


Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

12 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

Tiga berita Top 3 Metro tentang denda Rp 33 juta yang dialami pelanggan PLN, lalu Arya Sinulingga salahkan drainase JIS bikin lapangan tergenang.