Cari tahu info e-tilang
Mengutip dari ejournal.undiksha.ac.id, para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dapat melakukan pengecekan informasi seputar tilang elektronik yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya melalui situs web etilang.info.
Kemudian untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
-Kunjungi situs web etilang.info
-Masukkan nomor blangko atau register, kemudian klik Cari (contoh: C12345678)
- Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal
Masing-masing jenis pelanggaran lalu lintas memiliki denda maksimal yang harus dibayarkan ketika pelanggaran terjadi. Hal ini dijelaskan sebagaimana disampaikan oleh Polri melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Menurut UU yang berlaku pelanggaran tidak menggunakan helm akan dikenakan denda senilai Rp 250.000. Sementara pelanggaran marka jalan senilai Rp500.000, dan pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dapat didenda senilai maksimal Rp 750.000.
Cara bayar denda e-tilang
Adapun proses pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, bisa melalui Bank BRI ataupun bank-bank lain seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking, internet banking, hingga melalui EDC. Berikut merupakan tips dan trick cara melakukan pembayarannya :
1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller Bank BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi setor tunai melalui teller
- Lengkapi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada formular
- Jika telah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller BRI yang bertugas
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
-Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
-Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:
-Masukkan kartu debit BRI
-Masukkan 6 digit nomor PIN
-Pilih menu "Transaksi Lain", lalu pilih "Pembayaran"
- Pilih "Lainnya", kemudian pilih "BRIVA"
- Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar
- Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Fotokopi struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:
- Masuk ke aplikasi BRI Mobile
- Pilih menu Mobile Banking BRI
-Pada menu "Pembayar", pilih "BRIVA"
-Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
-Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
-Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita