Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Info Komplit tentang E-Tilang: Pelanggaran Sampai Cara Bayar Denda E-Tilang

Reporter

image-gnews
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil seperti pemakaian seat belt, penggunaan telefon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil seperti pemakaian seat belt, penggunaan telefon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Cari tahu info e-tilang

Mengutip dari ejournal.undiksha.ac.id, para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dapat melakukan pengecekan informasi seputar tilang elektronik yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya melalui situs web etilang.info.

Kemudian untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

-Kunjungi situs web etilang.info

-Masukkan nomor blangko atau register, kemudian klik Cari (contoh: C12345678)

- Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal

Masing-masing jenis pelanggaran lalu lintas memiliki denda maksimal yang harus dibayarkan ketika pelanggaran terjadi. Hal ini dijelaskan sebagaimana disampaikan oleh Polri melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Menurut UU yang berlaku pelanggaran tidak menggunakan helm akan dikenakan denda senilai Rp 250.000. Sementara pelanggaran marka jalan senilai Rp500.000, dan pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dapat didenda senilai maksimal Rp 750.000.

Cara bayar denda e-tilang

Adapun proses pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, bisa melalui Bank BRI ataupun bank-bank lain seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking, internet banking, hingga melalui EDC. Berikut merupakan tips dan trick cara melakukan pembayarannya :

1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller Bank BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi setor tunai melalui teller

- Lengkapi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada formular

- Jika telah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller BRI yang bertugas

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

-Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

-Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:

-Masukkan kartu debit BRI

-Masukkan 6 digit nomor PIN

-Pilih menu "Transaksi Lain", lalu pilih "Pembayaran"

- Pilih "Lainnya", kemudian pilih "BRIVA"

- Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar

- Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Fotokopi struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Masuk ke aplikasi BRI Mobile

- Pilih menu Mobile Banking BRI

-Pada menu "Pembayar", pilih "BRIVA"

-Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang

-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

-Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi

- Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

-Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pramono Anung Mau Pasang CCTV di Setiap RT-RW: Rakyat Butuh Itu

6 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Pramono Anung Mau Pasang CCTV di Setiap RT-RW: Rakyat Butuh Itu

Pramono Anung yakin dengan memasang CCTV di setiap RT-RW dapat mencegah tindakan kriminalitas.


Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

10 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan.


Mahasiswi Lompat dari Lantai 4 Gedung Parkiran Kampus di Jakarta Barat, Begini Kronologinya

10 jam lalu

Ilustrasi bunuh diri. Foto: Canva
Mahasiswi Lompat dari Lantai 4 Gedung Parkiran Kampus di Jakarta Barat, Begini Kronologinya

Kanit Reskrim Polsek Petamburan Ajun Komisaris Aprino Tamara mengatakan sekuriti sudah mengingatkan mahasiswi itu untuk tidak meloncat.


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

20 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

2 hari lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.


Psikolog Ingatkan Dampak Hukuman Fisik pada Anak

2 hari lalu

Ilustrasi orang tua memarahi anak/anak menangis. Shutterstock.com
Psikolog Ingatkan Dampak Hukuman Fisik pada Anak

Psikolog mengatakan hukuman fisik belum tentu cocok untuk semua anak dalam upaya mengubah perilakunya. Bagaimana sebaiknya?


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

3 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Rano Karno Janji Pasang WiFi Gratis dan CCTV di Setiap RT dan RW untuk Keamanan

3 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno atau Bang Dul menghadiri safari kampanye di wilayah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Ahad, 29 September 2024. Dalam kunjungan ini Bang Dul membagikan sembako ditemani Ima Mahdiah, Rey Bong dan Abi Kurtubi. TEMPO/Ilham Balindra
Rano Karno Janji Pasang WiFi Gratis dan CCTV di Setiap RT dan RW untuk Keamanan

Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebelumnya menyatakan akan menggandakan anggaran RT dan RW.


Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Sita 3 DVR CCTV untuk Cari Pelaku Lainnya

4 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Sita 3 DVR CCTV untuk Cari Pelaku Lainnya

Sebanyak 11 polisi juga diperiksa soal pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang