4. Cara bayar denda tilang elektronik melalui internet banking Bank BRI:
-Masuk ke alamat Internet Banking BRI
-Pilih menu Pembayaran Tagihan
-Pada menu "Pembayaran", pilih "BRIVA"
-Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
-Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
-Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan pembayaran
-Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
-Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
5. Cara bayar denda tilang elektronik melalui EDC BRI:
-Pilih menu Mini ATM
- Pada menu "Pembayaran", pilih "BRIVA"
- Swipe kartu Debit BRI
-Lalu masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
-Masukkan 6 digit PIN
-Pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
-Fotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
-Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
5. Cara bayar denda tilang elektronik melalui transfer ATM dari bank lain:
-Masukkan kartu debit dan 6 digit PIN kamu
-Pilih menu "Transaksi Lainnya"
- Pilih "Transfer", lalu pilih "Ke Rek. Bank Lain"
-Masukkan kode BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
-Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
-Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Para pelanggar harus melakukan pembayaran denda e-tilang sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 7 hari setelah konfirmasi surat tilang. Pasalnya, hukuman akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda, yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca: Tak Perlu Repot Sidang, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik dan Jumlah Denda