TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan uji emisi atau gas buang kendaraan bermotor di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor diwajibkan lulus uji emisi agar bisa dikendarai bebas di Jakarta.
Sepeda motor bisa lulus uji emisi apabila emisi gas buangnya tidak melebih ambang batas yang sudah ditentukan. Ketentuan ambang batas sepeda motor sebagai berikut:
- Tahun produksi di bawah 2010 dan tipe mesin 4 Tak, ambang batas CO = 5.5 persen dan HC = 2400 ppm
- Tahun produksi di bawah 2010 dan tipe mesin 2 Tak, ambang batas CO = 4.5 persen dan HC = 12000 ppm
- Tahun produksi 2010 atau lebih dan tipe mesin 2 Tak atau 4 Tak,ambang batas CO = 4.5 persen dan HC = 2000 ppm.
Menurut Yamaha, apabila sepeda motor tidak lulus uji emisi, pemiliknya disarankan melakukan pengecekan dan perawatan lebih lanjut. Perawatan tersebut antara lain servis injeksi atau FI Cleaning, penggantian busi dan filter udara, serta penggunaan PEA Carbon cleaner yang bisa dilakukan di bengkel resmi.
"Yamaha menyediakan program trade in bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Dengan program ini diharapkan kondisi udara di Jakarta menjadi lebih baik," kata Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek Frengky Rusli dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini, Senin, 8 November 2021.
Sudah banyak bengkel yang melayani uji emisi kendaraan, namun didominasi untuk mobil. Sedangkan untuk motor masih belum terlalu banyak, bahkan di aplikasi E-Uji Emisi belum tersedia menu untuk melihat daftar bengkel uji emisi sepeda motor.
Yamaha menyediakan 3 dealer resmi di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan untuk uji emisi sepeda motor. Berikut lokasi dealer Yamaha tersebut:
- Pelita Motor 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668
- Tritala motor, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim, No Telp (021) 8569804
- Mekar Motor, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel, No Telp (021) 73881199.
Baca: Begini Cara Polisi Tahu Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi