Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Otomotif: Aturan Uji Emisi Membuat Harga Jual Kendaraan Lawas Anjlok

image-gnews
Petugas Dinas Lingkungan Hidup sedang melakukan Uji Emisi kendaraan berbahan bakar solar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Petugas Dinas Lingkungan Hidup sedang melakukan Uji Emisi kendaraan berbahan bakar solar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan-kendaraan tua keluaran tahun 2017 dan sebelumnya. Namun pakar otomotif menyebut bahwa aturan ini akan membuat harga jual dari kendaraan-kendaraan tua menjadi anjlok.

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan bahwa harga kendaraan tua bisa anjlok karena rerata kendaraan tersebut masih menggunakan teknologi Euro 3 ke bawah. Kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi tidak lolos uji emisi karena saat ini pemerintah menetapkan standar emisi menuju Euro 4.

"Standar ketat Euro 4 ini jelas akan menyulitkan kendaraan bermesin Euro 4 ke bawah, meskipun perawatannya ideal. Apalagi kendaraan tersebut tidak pernah dirawat, maka berpotensi tidak akan lolos uji emisi," kata Yannes, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 3 November 2021.

Untuk menghindari harga jual yang anjlok, Yannes menyarankan agar pemilik kendaraan tua untuk segera menjual kendaraannya ke daerah yang belum menerapkan aturan uji emisi. Namun hal tersebut akan sulit dilakukan karena masih minimnya sosialisasi impelementasi kebijakan dan limitasi dana untuk mengganti kendaraan tua tersebut.

Yannes mengungkapkan bahwa pada akhirnya aturan uji emisi ini akan memaksa masyarakat untuk tidak lagi mengendarai kendaraan tua. Hal tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat beralih ke kendaraan emisi rendah atau kendaraan listrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DICKY KURNIAWAN | ANTARA | WP

Baca juga: Daftar dan Cek Lokasi Uji Emisi di Jakarta Sudah Bisa Lewat Aplikasi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tekan Emisi Karbon, Toyota Indonesia Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

3 jam lalu

Memudahkan para pengguna mobil listrik Toyota mendapatkan kenyamanan dalam pengisian ulang baterai, PT Toyota Astra Motor (TAM) mendirikan fasilitas Privilege Charging Spot dan Privilege Parking Spot di ASHTA Mal yang berada di kawasan eksklusif SCBD, Jakarta Selatan. 3 Oktober 2023. (Foto: Toyota Astra Motor)
Tekan Emisi Karbon, Toyota Indonesia Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Toyota membangun fasilitas pengisian daya kendaraan listrik di bengkel resmi, area publik, hingga rest area Jalan Tol Trans Jawa.


PSI Kritik APBD-P DKI 2023 Tak Fokus pada Program Mengatasi Polusi Udara

4 jam lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Kritik APBD-P DKI 2023 Tak Fokus pada Program Mengatasi Polusi Udara

PSI DKI mengkritik alokasi anggaran dalam APBD Perubahan DKI 2023 tidak fokus pada program mengatasi polusi udara Jakarta.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

22 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

23 jam lalu

Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

Kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan secara otomatis dikenakan tarif parkir disinsentif.


Blok M Square Belum Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

1 hari lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Blok M Square Belum Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Hingga Senin, 2 Oktober 2023, Blok M Square belum terapkan tarif parkir tertinggi dan masih menggunakan sistem parkir sebelumnya.


Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

1 hari lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

Seorang petugas parkir di Pasar Kramat Jati mengatakan mesin kasir di area tersebut belum mendukung penerapan tarif parkir tertinggi.


S&P Global Perkirakan 200 Lebih Mobil Listrik Rilis di 2026

2 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan proses perakitan mobil listrik Neta di pabrik Tongxiang City, Cina, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Juli Hantoro
S&P Global Perkirakan 200 Lebih Mobil Listrik Rilis di 2026

S&P Global juga memperkirakan penjualan mobil listrik bisa mengimbangi mobil berbahan bakar minyak setelah tahun 2030.


Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

3 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

Tarif parkir tertinggi mulai hari ini diberlakukan di 24 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya untuk kendaraan belum atau tak lulus uji emisi.


Mitsubishi Berencana Setop Produksi Mobilnya di Cina, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mitsubishi logo (Dok. Mitsubishi)
Mitsubishi Berencana Setop Produksi Mobilnya di Cina, Ini Alasannya

Mitsubishi telah menghentikan produksinya di Cina sejak Maret 2023 karena menurunnya penjualan dan munculnya merek lokal.


Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

4 hari lalu

Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

Tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.