TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan-kendaraan tua keluaran tahun 2017 dan sebelumnya. Namun pakar otomotif menyebut bahwa aturan ini akan membuat harga jual dari kendaraan-kendaraan tua menjadi anjlok.
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan bahwa harga kendaraan tua bisa anjlok karena rerata kendaraan tersebut masih menggunakan teknologi Euro 3 ke bawah. Kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi tidak lolos uji emisi karena saat ini pemerintah menetapkan standar emisi menuju Euro 4.
"Standar ketat Euro 4 ini jelas akan menyulitkan kendaraan bermesin Euro 4 ke bawah, meskipun perawatannya ideal. Apalagi kendaraan tersebut tidak pernah dirawat, maka berpotensi tidak akan lolos uji emisi," kata Yannes, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 3 November 2021.
Untuk menghindari harga jual yang anjlok, Yannes menyarankan agar pemilik kendaraan tua untuk segera menjual kendaraannya ke daerah yang belum menerapkan aturan uji emisi. Namun hal tersebut akan sulit dilakukan karena masih minimnya sosialisasi impelementasi kebijakan dan limitasi dana untuk mengganti kendaraan tua tersebut.
Yannes mengungkapkan bahwa pada akhirnya aturan uji emisi ini akan memaksa masyarakat untuk tidak lagi mengendarai kendaraan tua. Hal tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat beralih ke kendaraan emisi rendah atau kendaraan listrik.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA | WP
Baca juga: Daftar dan Cek Lokasi Uji Emisi di Jakarta Sudah Bisa Lewat Aplikasi