TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro akan menindak pengendara kendaraan knalpot bising dan mobil pelat nomor khusus yang melanggar aturan dalam Operasi Zebra Jaya 2021 pada 15-28 November 2021.
Selain mobil pelat nomor khusus dan knalpot bising, polisi dan petugas gabungan lainnya juga menyasar mobil atau sepeda motor melawan arus, menerobos jalur busway, hingga yang menggunakan sirine dan rotator.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Operasi Zebra Jaya 2021 meneliti mobil dengan pelat nomor khusus, seperti RFS, RFP, RFD dan QZ.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Operasi Zebra digelar karena adanya peningkatan volume lalu lintas di DKI Jakarta yang menyebabkan kemacetan. Berdasarkan data Tomtom Traffic Index, kemacetan di Ibu Kota terus mengalami peningkatan seiring pelonggaran PPKM.
"Kemacetan lalu lintas di Jakarta pada Juli sebesar 8 persen. Saat ini, terus meningkat menjadi 40 persen," ucap Fadil di Polda pada Senin, 15 November 2021.
Fadil memerintahkan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2021 agar mengedepankan upaya persuasif, humanis, dan edukatif dalam menindak pelanggar.
Sambodo pun menyatakan petugas akan mengecek mobil pelat nomor khusus atau rahasia.
"Kami akan periksa apakah sesuai dengan STNK atau jangan-jangan dipasang sendiri," katanya tentang mobil pelat nomor khusus, dikutip dari Antara hari ini, Selasa, 16 November 2021.
Baca: Cara Baca Pelat Nomor Kendaraan, Termasuk Pelat Khusus Mobil dan Motor