TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pembelian mobil baru sebesar nol persen agar dipermanenkan. Pasalnya, menurut Kemenperin, insentif ini mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri otomotif.
"Pemerintah sedang mempersiapkannya secara hati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit, serta menyusun time frame-nya," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 10 Desember 2021.
Namun untuk bisa mempermanenkan insentif PPnBM nol persen ini, ada satu persyaratan yang harus dipenuhi para produsen mobil, yakni tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau local purchase sebuah mobil harus mencapai minimal 80 persen.
Kebijakan PPnBM DTP nol persen ini diklaim telah membantu industri kendaraan roda empat untuk bisa mencapai target produksinya di tahun ini, yakni sebesar 850 ribu unit. Sampai periode Oktober 2021, produksi mobil nasional bahkan sudah menyentuh angka 890 ribu unit atau meningkat 62,4 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.
Selain itu, kebijakan PPnBM DTP ini juga telah memberdayakan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1. Bahkan kebijakan ini juga telah mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah.
Industri otomotif dinilai sebagai salah satu sektor terpenting dan sebagai kontributor utama terhadap PDB. Saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun.
Industri ini juga mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang, dengan total investasi yang telah tertanam mencapai Rp 140 triliun. Industri otomotif juga mampu memberikan penghidupan kepada 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
Baca juga: Penjualan Mobil Naik Berkat Insentif PPnBM Nol Persen