TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pembelian mobil baru sebesar nol persen dipermanenkan. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar usulan PPnBM nol persen dipermanenkan itu dapat terealisasi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan persyaratan agar usulan ini terealisasi, yakni mewajibkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau local purchase sebuah mobil harus mencapai minimal 80 persen.
Menanggapi hal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana PPnBM nol persen dipermanenkan. Usulan ini dianggap bisa mendorong produsen mobil nasional untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal.
“Kami menyambut baik usulan tersebut, karena dengan demikian, maka para produsen akan terus berupaya agar TKDN atau Local Purchase-nya meningkat ke arah 80 persen,” kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto, saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 10 Desember 2021.
Menurut Jongkie, dengan meningkatnya TKDN dari mobil-mobil yang diproduksi di Indonesia, maka hal tersebut dapat meningkatkan produksi dari industri komponen otomotif di Tanah Air.
“Tentunya pabrik-pabrik komponen akan menerima order lebih banyak dari para produsen kendaraan bermotor di Indonesia. Selain itu juga dapat meningkatkan nilai ekspor komponen juga,” ucap dia.
Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan PPnBM nol persen ini dipermanenkan karena insentif ini mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri otomotif.
"Pemerintah sedang mempersiapkannya secara hati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit, serta menyusun time frame-nya," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya.
Insentif pajak untuk mobil baru ini juga berhasil mendongkrak penjualan mobil nasional. Selama periode Maret hingga November 2021, tercatat penjualan mobil meningkat 71,02 persen dengan jumlah terjual sebanyak 487 unit.
Selain itu, insentif ini juga diklaim telah membantu industri kendaraan roda empat untuk bisa mencapai target produksinya di tahun ini, yakni sebesar 850 ribu unit. Sampai periode Oktober 2021, produksi mobil nasional bahkan sudah menyentuh angka 890 ribu unit atau meningkat 62,4 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kemudian kebijakan PPnBM ini telah memberdayakan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1. Bahkan insentif ini juga telah mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah.
Baca juga: Kemenperin Usulkan PPnBM Nol Persen Mobil Baru Dipermanenkan