TEMPO.CO, Jakarta - Terjadi kecelakaan di Jalan Tol Palembang-Lampung yang melibatkan seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama Febi Khairunnisa akibat menghindari jalan rusak berlubang.
Pengemudi yang nahas itu pun meninggal akibat kecelakaan di jalan tol itu.
Keluarga korban dapat menggugat pengelola jalan tol Palembang-Lampung karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Dalam kasus kecelakaan di Jalan Tol Palembang-Lampung mengindikasi adanya kelalaian dari pengelola jalan tol karena terdapat jalanan berlubang di ruas jalan tol.
Aturan menggugat Soal gugatan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 53 menyebutkan bahwa Badan Usaha wajib memelihara jalan tol dan jalang penghubung. Pemeliharaan jalan tol tersebut meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan.
Kemudian dalam Pasal 92 tercantum bahwa pengelola jalan tol atau Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Berkaitan dengan jalan rusak atau berlubang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid tersebut, di Pasal 24 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila penyelenggara jalan belum dapat melakukan perbaikan jalan yang rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 273 ayat 1 sampai 4.
Dalam ayat 1 disebutkan apabila jalan rusak ini menimbulkan kecelakaan hingga korban mengalami luka ringan dan ada kerusakan pada kendaraan, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Kemudian di ayat 2 penyelenggara jalan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banak Rp 24.000.000, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat.
Lalu ayat 3, apabila jalan rusak ini mengakibatkan kecelakaan hingga membuat korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 120.000.000.
Sementara di ayat 4, apabila penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak atau belum diperbaiki, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.
Jalan rusak bisa membuat kecelakaan di jalan tol yang fatal seperti yang baru-baru ini terjadi.
Baca:
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.