TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi baru-baru menjelaskan bahwa cukup banyak kendaraan berpelat nomor khusus yang terjaring razia pada 17-19 Januari 2022. Terhitung, ada 124 mobil dengan pelat nomor khusus yang kena tindak.
Firman mengatakan kendaraan tersebut paling banyak melanggar aturan ganjil genap. Namun ada juga yang menggunakan bahu jalan dan penggunaan lmpu rotator atau sirine.
Dirinya menjelaskan bahwa pengguna pelat nomor khusus RF (kendaraan yang biasa digunakan pejabat negara) justru paling banyak memunculkan masalah di jalan. Meski begitu, Firman tetap melakukan penindakan tilang.
"Mungkin (pengendara) kendaraan RF beranggapan bisa bebas dari ganjil genap, padahal tidak. Tidak ada mobil yang bebas tilang," kata Kepala Korlantas Firman saat mengunjungi kantor Tempo pada Kamis lalu, 20 Januari 2022.
Terkait penggunaan pelat nomor khusus, nyatanya tidak bisa sembarang orang memakainya. Warga sipil dilaporkan tidak bisa menggunakannya, karena pelat nomor khusus ini hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.
Lalu siapa saja yang boleh menggunakan pelat nomor khusus ini? Berikut beberapa macam kendaraan dengan nomor polisi (nopol) berkode RF:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik, seperti keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Baca: 2 Lokasi di Bekasi Telah Ditinjau untuk Gelar Street Race, di Mana Saja?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.