TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan ganjil genap pelat nomor kendaraan di jalur tempat tempat wisata di provinsi tersebut.
Aturan ganjil genap pelat nomor mobil dan motor tersebut terdapat dalam Instruksi Gubernur DI Yogyakarta bernomor 5/instr/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang diterbitkan pada Selasa, 8 Februari 2022. Aturan tersebut berlaku hingga 14 Februari 2022.
"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata di DIY berlaku Jumat hingga Minggu," kata Sultan.
Pemberlakuan ganjil genap Yogyakarta bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum itu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi, konvensional atau online, dan kendaraan sewa/rental juga diberlakukan pengaturan kapasitas penumpang.
"Kendaraan umum maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata dia.
Gubernur Yogyakarta Sultan HB X menambahkan untuk mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh meliputi pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api mengikuti ketentuan dari Satuan Tugas Covid-19 daerah.
Aturan PPKM Level 3 lainnya, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan seperti yang diatur pemerintah, lurah menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam.
"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan," ucap Sultan seteah menjelaskan aturan ganjil genap mobil dan motor di jalur tempat wisata di Yogyakarta.
Baca: Ganjil Genap di Kawasan Wisata Berlaku Mulai 24 Desember 2021
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.