TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri tengah gencar menggelar operasi penindakan terhadap truk berlebih muatan atau Over Dimension Over Load alias truk ODOL.
Razia truk ODOL tersebut dilakukan untuk mencapai target Indonesia Zero ODOL pada 2023.
Pekan lalu, Korlantas Polri melakukan razia truk ODOL di ruas Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, puluhan kendaraan terjaring, dan lima di antaranya melebihi batas kapasitas hingga 200 persen.
Menurut Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Aan Suhanan, operasi razia truk ODOL kali ini tahap kedua dengan penindakan tegas terhadap truk yang melanggar aturan.
"Kami tindak tegas karena sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang soal truk ODOL ini," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 14 Februari 2022.
Lima truk yang memiliki muatan melebihi kapasitas 200 persen tersebut akan dikenakan sanksi tilang plus harus menurunkan muatannya. Sementara untuk truk yang memiliki dimensi tidak standar, harus menormalisasi bentuk dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.
Korlantas Polri akan menggelar razia truk ODOL hingga 14 hari ke depan. Kepolisian akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas, khususnya yang melintas di Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Baca: Akademisi Minta Aturan Truk ODOL Segera Diterapkan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.