TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 Maret 2022. Operasi ini akan dilaksanakan selama dua minggu hingga 14 Maret mendatang dan ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya kali ini.
"Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 Tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022. Melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas," tulis akun Twitter Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Jumat, 25 Februari 2022.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor yang berada dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, akan ditindak dan diberikan sanksi tilang hingga denda. Adapun denda yang dibayarkan berkisar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus dan Knalpot Bising Jadi Incaran Operasi Zebra
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.