TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen sejak 1 April lalu. Kenaikan PPN ini tercantum dalam Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Naiknya PPN menjadi 11 persen membuat sejumlah barang dan jasa ikut naik. Salah satu yang berdampak ada pada sektor otomotif, di mana harga jual mobil mengalami kenaikan mengikuti aturan PPN yang baru.
Menurut Deputy Group Head Sales and Marketing Planning and Operation Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Muhammad Arwani, kenaikan harga mobil Mitsubishi akibat kenaikan PPN ini sekitar Rp 3 juta sampai dengan Rp 7 juta.
"Xpander kenaikan harganya sekitar Rp 3 juta dan untuk Pajero Sport rentang kenaikannya Rp 5 juta sampai Rp 7 juta sesuai dengan variannya," kata Arwani dalam konferensi pers Sales & After Sales Program Mitsubishi IIMS 2022 hari ini, Senin, 4 April 2022.
Kemudian kenaikan harga juga terjadi pada model Mitsubishi Outlander PHEV, yang kini harganya menjadi Rp 888 juta atau naik Rp 8 juta dari harga sebelumnya.
"Kami masih memberlakukan harga spesial untuk Outlander PHEV. Unit masih ready di dealer kami untuk warna putih dan hitam," ujarnya.
Menanggapi kenaikan PPN ini, General Manager of Sales and Marketing Division PT MMKSI Amiruddin mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan baru ini. Menurutnya, kenaikan PPN ini tidak hanya berdampak pada sektor otomotif, tetapi juga sektor lainnya.
"Strategi kami adalah tetap memberikan pelayanan terbaik pada konsumen saat membeli dan mengirimkan kepemilikan dengan beragam pilihan metode pembayaran," ucap Amir.
MMKSI mengaku akan menyiasati kenaikan PPN ini untuk bisa memenuhi kepuasan pelanggannya. Caranya dengan mengeksplor lebih banyak terkait kepemilikan mobil Mitsubishi mulai dari kemudahan perawatan dan kemudahan kepemilikan.
Baca juga: Mitsubishi Targetkan 1.000 SPK Lebih di IIMS 2022, Ini Dua Model Andalannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.