TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022.
Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat akibat PPKM Pandemi Covid-19 di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
"Volume arus lalu lintas naik 6,25 persen dan ini jadi dasar evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 6 Juni 2022.
Sistem ganjil genap Jakarta berlaku dua sesi, pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap ditiadakan.
Pengemudi mobil yang melanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dijatuhi sanksi tilang dan denda administratif, seperti diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid tersebut mengatur, pengendara mobil yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
"Penilangan berdasarkan bukti baik hasil kamera ETLE maupun tilang manual oleh petugas di lokasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Baca: Mobil Listrik Bebas dari Aturan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.