TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengumumkan pemberlakuan tilang bagi pelanggar sistem Ganjil Genap Jakarta di 25 ruas jalan mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2022.
Pelaksanaan ganjil genap Jakarta di 25 titik untuk mobil itu sudah disosialisasikan kepada publik sejak 6 Juni 2022.
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai 13 Juni 2022.
“Ganjil genap di 13 ruas jalan sudah aktif menerapkan sanksi tilang. Sedangkan di 12 ruas jalan tambahan sanksi tilang mulai 13 Juni,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dikutip hari ini.
Menurut Syafrin, penerapan sistem pelat nomor mobil Ganjil Genap Jakarta bukanlah memindahkan kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan alternatif. Tapi agar mobilitas masyarakat menjadi efisien karena berpindah dari mobil pribadi ke angkutan umum.
Berikut ini 25 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta yang mulai hari ini diberlakukan sanksi tilang:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
JOBPIE | NTMC POLRI
Baca: Denda Ganjil Genap Jakarta di 13 Kawasan Jika Pengemudi Melanggar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.