TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilaporkan telah melakukan tindakan tegas terhadap pengemudi Fortuner dengan pelat nomor B 1497 RFY. Pihak berwajib akhirnya memberikan sanksi tiland dan mencabut pelat nomor pelanggar tersebut.
Itu terjadi ketika pengemudi Fortuner dilaporkan menerobos jalur busway dan menggunakan trotoar di Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, Sabtu, 11 Juni 2022.
Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. Dirinya menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan itu milik salah satu instansi pemerintah.
"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa pengendara Fortuner telah mengakui kesalahannya. Namun dirinya tidak mengumumkan identitas pelanggar maupun institusi tempat bekerja pengemudi Fortuner tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kita periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," ucap dia menambahkan.
Sambodo sendiri secara tegas mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan peraturan lalu lintas bagi seluruh pengguna mobil dan motor.
"Kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan. Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," tutup Sambodo.
Baca: Finis di P5 R3 bLU cRU European Cup Misano, Wahyu Nugroho: Alhamdulillah
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.