TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Pemerintah Tangerang Selatan dan Bekasi untuk melaksanakan uji emisi kendaraan. Soal uji emisi ini akan menjadi salah satu poin dalam nota kesepahaman yang diteken DKI Jakarta dengan Tangsel dan Bekasi.
"Paling tidak di dua kota tersebut kami bisa mulai bekerja sama dan menyamakan persepsi, sehingga pelaksanaan uji emisi ini bisa secara terpadu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 5 Juli 2022.
Dari hasil kerja sama ini, menurut Asep, nantinya kedua kota tersebut akan menyediakan sejumlah bengkel uji emisi. Diharapkan, ke depannya bengkel-bengkel besar yang menyediakan jasa uji emisi bisa tersebar di sekitar Jabodetabek.
Dengan demikian, pemerintah Jabodetabek akan mengantongi satu data agar bisa melacak kendaraan yang belum atau sudah melakukan uji emisi. Asep turut mengatakan, uji emisi tak terlepas dari perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
"Nantinya untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah terkoneksi antara data uji emisi dengan data STNK atau data nomor kendaraan masing-masing," ujar Asep.
Sebagai informasi, Pemrov DKI Jakarta sendiri telah memulai uji emisi kendaraan bermotor ini sejak 13 November 2021. Soal uji emisi ini telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Sebelum Uji Emisi Mobil, Perhatikan Standar Kelulusan dan Tahapannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.