Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Distributor Sepeda Listrik di Makassar Bisa Kena Pidana, Kenapa?

Reporter

image-gnews
Indian Motorcycle meluncurkan sepeda listrik bernama eFTR Hooligan 1.2, hasil kolaborasi dari produsen sepeda listrik Super73. topgear.com
Indian Motorcycle meluncurkan sepeda listrik bernama eFTR Hooligan 1.2, hasil kolaborasi dari produsen sepeda listrik Super73. topgear.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polrestabes Makassar secara resmi melarang masyarakat mengendarai sepeda listrik. Pihak kepolisian setempat juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak memperjualbelikan sepeda listrik di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Dirinya menjelaskan bahwa pelarangan sepeda listrik ini dilakukan lantaran berpotensi membahayakan pengendara lain.

Terlebih hal itu sudah tercantum pada UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4. Beleid tersebut secara jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan tenaga manusia dan hewan.

“Jadi selain pasal 47, dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56 juga jelas, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah,” kata dia, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

“Apabila lulus, akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat,” lanjut Zulanda menambahkan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan pihaknya bakal bertindak tegas dengan memberikan sanksi pidana kepada distributor kendaraan listrik tersebut. Ancaman pidananya, kata dia, telah tertuang pada pasal 277 KHUP yang dianggap sebagai kendaraan rakitan dengan modifikasi layaknya motor tanpa memenuhi uji tipe.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi motor yang tidak memenuhi uji tipe (disanksi) dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta rupiah. Selain itu, penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikenakan KUHP pasal 55 atau 56, karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal,” ujar dia.

Baca: Penjualan Mobil Listrik Tesla di Cina Telah Pulih, Naik 2 Kali Lipat

KORLANTAS POLRI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

1 hari lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

2 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

2 hari lalu

Peneliti mengoperasikan penggunaan kendaraan listrik Micro Electric Vehicle-Teleoperated Driving System (MEVi) di BRIN, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022. Mobil ini memungkinkan pengguna mengoperasikannya dari jarak jauh. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.


Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

4 hari lalu

Gunung Raung terlihat mengeluarkan abu vulkanik ketika kapal penyebrangan yang mengangkut pemudik  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, 12 Juli 2015. Pemudik lebih banyak memilih mudik dengan jalur darat laut dikarenakan Gunung Raung terus bererupsi. TEMPO/Johannes P. Christo
Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.


Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

5 hari lalu

Sejumlah wisatawan mengunjungi Istana Anak di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis 11 April 2024. Pengelola TMII menyebutkan sekitar 20.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata tersebut pada hari kedua Lebaran 2024 (data terakhir pukul 15.00 WIB) dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat hingga Minggu (14/4) atau H+3 Lebaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berusia 49 tahun, suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Ada apa saja di sana?


PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

7 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

9 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

9 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Penggunaan SPKLU Melonjak di Mudik Lebaran 2024

16 hari lalu

Penggunaan SPKLU PLN EYE tipe pole mounted charging, di kantor PLN di Jalan KS Tubun, Jakarta Barat yang sudah beroperasi dan siap melayani pengguna electric vehicle. Kredit: PLN
Penggunaan SPKLU Melonjak di Mudik Lebaran 2024

Penggunaan SPKLU melonjak di masa mudik Lebaran 2024. Banyak pemudik yang menggunakan kendaraan listrik.