TEMPO.CO, Jakarta - Polrestabes Makassar secara resmi melarang masyarakat mengendarai sepeda listrik. Pihak kepolisian setempat juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak memperjualbelikan sepeda listrik di Kota Makassar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Dirinya menjelaskan bahwa pelarangan sepeda listrik ini dilakukan lantaran berpotensi membahayakan pengendara lain.
Terlebih hal itu sudah tercantum pada UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4. Beleid tersebut secara jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan tenaga manusia dan hewan.
“Jadi selain pasal 47, dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56 juga jelas, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah,” kata dia, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
“Apabila lulus, akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat,” lanjut Zulanda menambahkan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan pihaknya bakal bertindak tegas dengan memberikan sanksi pidana kepada distributor kendaraan listrik tersebut. Ancaman pidananya, kata dia, telah tertuang pada pasal 277 KHUP yang dianggap sebagai kendaraan rakitan dengan modifikasi layaknya motor tanpa memenuhi uji tipe.
“Jadi motor yang tidak memenuhi uji tipe (disanksi) dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta rupiah. Selain itu, penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikenakan KUHP pasal 55 atau 56, karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal,” ujar dia.
Baca: Penjualan Mobil Listrik Tesla di Cina Telah Pulih, Naik 2 Kali Lipat
KORLANTAS POLRI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.