TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di Ambon selama kurang lebih sebulan. Namun Ditlantas Polda Maluku mengatakan penerapan ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Kami sampaikan bahwa saat ini sudah diluncurkan untuk pemberlakuan ETLE. Namun selama satu bulan ke depan kami masih memberlakukan tahap sosialisasi," kata PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 28 September 2022.
Dalam tahap sosialisasi ini, Thomy berharap ETLE ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas. Selain itu bisa mengurangi penyalahgunaan wewenang polisi yang bertugas di lapangan.
"Sistem tilang elektronik ini juga dapat mengurangi intensitas bertemunya pelanggar dengan petugas, sehingga bisa meminimalisir terjadinya pungutan liar," ucapnya.
Saat ini kamera ETLE di Ambon sudah terpasang di 13 titik, yakni di Jalan Sitanala (Talake), Jalan Ay Patty, Jalan Sultan Babulah (Perempatan Masjid Alfatah), Jalan Sultan Babulah (Lampu Merah Alfatah), Jalan Pattimura (Bank Mandiri), Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto), dan Jalan Sultan Hasanudin (RS Bhayangkara).
Kemudian kamera ETLE juga terpasang di Jalan Rijali (depan polda lama), Jalan Imam Bonjol (depan Toko Sinar Motor), Jalan Sultan Hairun (Kantor Gubernur), Jalan Selamet Riyadi (depan Polsek Sirimau), Jalan Jendral Sudirman (depan MCM), dan Jalan Benteng Kapahaha (depan Kantor BPKB Persisi).
Baca juga: Tilang Elektronik Mobile Berlaku di Surabaya Mulai 3 Oktober 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto