TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan mengatur masalah pengadaan kendaraan listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas di tingkat kementerian dan lembaga pemerintahan. Menurut DJKN, pengadaan kendaraan listrik ini akan berbeda-beda di setiap kementerian maupun lembaga pemerintahan.
"Jadi pada dasarnya, kami menetapkan SBSK (standar barang dan standar kebutuhan), kemudian kami melakukan dokumen RKBMN (Rencana Kebutuhan Milik Negara)," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut Rionald, pengadaan kendaraan listrik ini akan tergantung rencana kebutuhan milik negara (RKBMN) yang disusun oleh DJKN. Kementerian Keuangan melalui DJKN juga akan memperhatikan usia pensiun kendaraan dinas para pejabat pemerintah di masing-masing kementerian dan negara.
Untuk diketahui, rencana penggantian mobil dinas menggunakan kendaraan listrik ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik akan menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai ini sudah berlangsung. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, ia mengatakan penerapannya akan secara penuh dilakukan di tahun 2023.
"Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, no more combustion car (tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional)," ucap Luhut.
Luhut sendiri didapuk untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 itu. Dia juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap enam bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca juga: 5 Fakta Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto