Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Sistem Tilang Berbasis Poin?

Reporter

Editor

Nurhadi

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang berbasis poin akan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sistem ini ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dilansir dari ntmcpolri, sistem ini akan mengurangi poin pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara akan mendapatkan 12 poin, tiap poin akan berkurang setiap melakukan pelanggar. Setelah poin habis, surat izin mengemudi (SIM) pengendara akan dicabut.

“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.

Jika pengendara telah pengantongi 12 poin, akan dikenakan penalti 1 dan pengendara dengan poin 18 akan dikenakan penalti 2. Begitu juga pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut sehingga SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), sistem poin ini telah ditetapkan dan berlaku sejak 19 Februari 2021.

Pada Pasal 37, pelanggar akan dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2 jika sudah mencapai 12 poin. Sanksi untuk akumulasi 12 poin maka akan dilakukan penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah berakhirnya masa pencabutan, dapat diajukan pemilik SIM dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Mekanisme pembuatan SIM baru ini akan terkoneksi dengan tilang elektronik atau ETLE.

Saat mencapat batas 12 poin, maka saat melanggar akan dipotong poin dan tegurannya masuk ke aplikasi ETLE E-tilang.

MALINI

Baca juga: SIM Dicabut Atau Dikurangi Poin Jika Pengendara Lakukan Ini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

1 hari lalu

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

Penggunaan lampu strobo atau lampu rotator ada aturannya. Siapa saja yang boleh menggunakannya?


Demo Buruh di Depan DPR & Patung Kuda Jakarta, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

3 hari lalu

Puluhan ribu massa aksi memadati kawasan Patung Kuda saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Senin 1 Mei 2023. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Tempo/Reyhan
Demo Buruh di Depan DPR & Patung Kuda Jakarta, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Polisi mengalihkan lalu lintas di sejumlah ruas jalan akibat adanya unjuk rasa atau demo buruh dengan massa yang cukup banyak di depan gedung DPR/MPR.


Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

5 hari lalu

Arus balik Lebaran 2023. Lalu lintas tol mulai ramai dengan kendaraan yang melewati Gerbang Tol Cikampek Utama, pada Senin siang, 24 April 2023. (MARTHA WARTA SILABAN/TEMPO)
Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.


Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

5 hari lalu

Petugas menertibkan lalu lintas di jalan raya Puncak Bogor, Gadog, kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 25 April 2023. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus balik dari arah Puncak menuju jalur Jakarta. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

Jasamarga Metropolitan Tollroad mecatat peningkatan volume lalu lintas di Gerbang tol (GT) Jabotabek dan Jawa Barat pada 1-2 Juni 2023 atau ketika momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.


Koalisi Pejalan Kaki Cerita Kenapa Simpang Santa Macet saat Trotoar & Jalur Pesepeda Dibongkar

5 hari lalu

Arus lalu lintas di Simpang Santa usai beton penutup dibongkar Dinas Perhubungan DKI, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Ami Heppy
Koalisi Pejalan Kaki Cerita Kenapa Simpang Santa Macet saat Trotoar & Jalur Pesepeda Dibongkar

Relawan pejalan kaki, Yuniarzein berkomentar soal ramai-ramai kemacetan di Simpang Santa, Jakarta Jakarta Selatan.


Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Acara Formula E 2023, 215 Personel Gabungan akan Diterjunkan

5 hari lalu

Jakarta E-Prix 2023 digelar di Ancol, 2-4 Juni 2023. (Foto: ABB FIA Formula E)
Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Acara Formula E 2023, 215 Personel Gabungan akan Diterjunkan

Polisi telah menyiapkan strategi pengamanan gelaran balap Formula E 2023. Sebanyak 215 personel gabungan akan dikerahkan.


AS Wajibkan Seluruh Mobil yang Dijual Punya Fitur Rem Darurat Otomatis

6 hari lalu

Ilustrasi lLampu indikator rem tangan mobil menyala. TEMPO/Wawan Priyanto
AS Wajibkan Seluruh Mobil yang Dijual Punya Fitur Rem Darurat Otomatis

Sistem rem darurat otomatis dapat menghindari tabrakan keras atau setidaknya bisa mengurangi cedera yang ditimbulkan dari tabrakan.


Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

6 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

Polda Jawa Barat resmi memberlakukan kembali tilang manual sejak Kamis, 1 Juni 2023.


Libur Panjang, Jasa Marga Catat 168 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

7 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan melewati Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Jumat 21 April 2023. Sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu lintas kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek tampak lancar cenderung lengang dari pagi hingga sore hari. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Libur Panjang, Jasa Marga Catat 168 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 168.375 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-1 periode libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2023 atau pada Rabu, 31 Juni 2023.


Periode Libur Panjang, Jasa Marga Catat 907.376 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

8 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Cikampek terjebak macet di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Sabtu 24 Desember 2022. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 965.760 kendaraan telah meninggalkan Jabodetabek sepanjang  H-7 hingga H-2 Natal 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Periode Libur Panjang, Jasa Marga Catat 907.376 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi sebanyak 907.376 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek selama periode libur panjang