Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Sistem Tilang Berbasis Poin?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang berbasis poin akan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sistem ini ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dilansir dari ntmcpolri, sistem ini akan mengurangi poin pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara akan mendapatkan 12 poin, tiap poin akan berkurang setiap melakukan pelanggar. Setelah poin habis, surat izin mengemudi (SIM) pengendara akan dicabut.

“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.

Jika pengendara telah pengantongi 12 poin, akan dikenakan penalti 1 dan pengendara dengan poin 18 akan dikenakan penalti 2. Begitu juga pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut sehingga SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), sistem poin ini telah ditetapkan dan berlaku sejak 19 Februari 2021.

Pada Pasal 37, pelanggar akan dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2 jika sudah mencapai 12 poin. Sanksi untuk akumulasi 12 poin maka akan dilakukan penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah berakhirnya masa pencabutan, dapat diajukan pemilik SIM dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Mekanisme pembuatan SIM baru ini akan terkoneksi dengan tilang elektronik atau ETLE.

Saat mencapat batas 12 poin, maka saat melanggar akan dipotong poin dan tegurannya masuk ke aplikasi ETLE E-tilang.

MALINI

Baca juga: SIM Dicabut Atau Dikurangi Poin Jika Pengendara Lakukan Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

5 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan rekonstruksi jalan di ruas Tol Jakarta - Cikampek mulai hari ini hingga Minggu, 28 Juli 2024


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

10 hari lalu

Anggota kepolisian melakukan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara simpatik dan humanis selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 14 target operasi pelanggaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri.


Persiapan PON 2024: Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Petakan Masalah Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota

17 hari lalu

Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut bersama instansi terkait mengintensifkan penataan lalu lintas menjelang PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Senin, 8 Juli 2024. Foto: Istimewa
Persiapan PON 2024: Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Petakan Masalah Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota

PON 2024 akan diadakan pada September 2024. Dishub dan Ditlantas Polda Sumut memetakan masalah lalu lintas di 10 kabupate/kota.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

23 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Ada sebanyak 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Berikut cara membuat SIM Internasional.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

25 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

31 hari lalu

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Bagaimana Solusi Lalu Lintas dan Transportasi yang Ideal di Jakarta?

39 hari lalu

Arus lalulintas saat penerapan ganjil genap dikawasan Pancoran, Jakarta.TEMPO/Subekti
Bagaimana Solusi Lalu Lintas dan Transportasi yang Ideal di Jakarta?

Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia mensyaratkan sejumlah hal dalam membenahi lalu lintas dan transportasi Jakarta untuk menjadi kota global.


Jasa Marga Catat 376 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek H-2 Idul Adha

40 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik melintas saat pemberlakuan
Jasa Marga Catat 376 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek H-2 Idul Adha

Jasa Marga menyebut total volume lalu lintas yang meninggalkan Jabotabek naik 27,44 persen menjelang Idul Adha.