TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang berbasis poin akan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sistem ini ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dilansir dari ntmcpolri, sistem ini akan mengurangi poin pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara akan mendapatkan 12 poin, tiap poin akan berkurang setiap melakukan pelanggar. Setelah poin habis, surat izin mengemudi (SIM) pengendara akan dicabut.
“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
Jika pengendara telah pengantongi 12 poin, akan dikenakan penalti 1 dan pengendara dengan poin 18 akan dikenakan penalti 2. Begitu juga pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut sehingga SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), sistem poin ini telah ditetapkan dan berlaku sejak 19 Februari 2021.
Pada Pasal 37, pelanggar akan dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2 jika sudah mencapai 12 poin. Sanksi untuk akumulasi 12 poin maka akan dilakukan penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan.
Setelah berakhirnya masa pencabutan, dapat diajukan pemilik SIM dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Mekanisme pembuatan SIM baru ini akan terkoneksi dengan tilang elektronik atau ETLE.
Saat mencapat batas 12 poin, maka saat melanggar akan dipotong poin dan tegurannya masuk ke aplikasi ETLE E-tilang.
MALINI
Baca juga: SIM Dicabut Atau Dikurangi Poin Jika Pengendara Lakukan Ini