TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan layanan uji kendaraan atau KIR bernama drive thru 30, Senin 21 November 2022.
Layanan ini bakal memangkas durasi pelayanan dokumen KIR yang biasanya bisa memakan waktu sehari menjadi hanya 30 menit saja dan pengguna tak perlu turun dari kendaraannya.
"Layanan ini bisa cepat karena berbasis aplikasi, dari tahap pendaftaran sampai pembayaran," kata Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana di sela peluncuran.
Arip menjelaskan untuk memanfaatkan layanan itu, pengguna tinggal mendaftar melalui aplikasi bernama Sikresno. Dari pendaftaran itu pengguna akan mendapat id billing yang bisa dibayarkan secara online. Setelah selesai pembayaran pengguna bisa mendapatkan nomor antrian yang dikirimkan ke nomor operator telepon genggamnya.
"Jadi layanan ini tidak membuat tumpukan antrian di lokasi, sekaligus menekan potensi pungutan liar karena semua berbasis aplikasi," kata Arip.
Adapun Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan penerapan layanan uji kendaraan drive thru itu juga untuk solusi atas keterbatasan lahan parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman saat masyarakat akan melakukan uji berkala kendaraannya.
"Jadi masyarakat kini lebih nyaman mengurus uji kendaraannya, karena mendapatkan jadwal pasti dari aplikasi," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Baca juga: Toyota Kijang Innova Model Lama Masih Dijual, Termasuk Varian Diesel
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.