TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya sempat digantikan dengan tilang elektronik. Tilang manual ini nantinya hanya akan menindak jenis pelanggaran lalu lintas tertentu saja.
"Tilang manual berlaku untuk yang memalsukan nopol (nomor polisi) dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggarannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 7 Desember 2022.
Menurut Latif, pemberlakuan tilang manual ini bermaksud untuk menindak pengemudi nakal yang menyiasati tilang elektronik. Adapun prosedur untuk tilang manual ini masih sama seperti sebelumnya.
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor. Kita periksa, kalau tidak sesuai, kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," jelasnya.
Latif juga menanggapi perihal maraknya pengendara yang melepas pelat nomor demi terhindar dari tilang elektronik. Namun menurutnya, ini menyalahi aturan karena pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan.
"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut, dengan tilang manual," ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penggunaan sanksi tilang elektronik terhadap pengendara pelanggar lalu lintas. Tilang manual dihapus dengan alasan tilang manual rawan praktik pungli (pungutan liar).
Baca juga: Motor Listrik Charged Bisa Disewa, Biayanya Rp 1,65 Juta per Bulan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto