TEMPO.CO, Jakarta - Sadat, pria yang mengungkap dugaan pungli biaya perpanjangan SIM A di Polresto Depok menanggapi bantahan polisi yang menyebut bahwa tak ada pungli.
"Masa katanya gw diminta 130rb dan itu sesuai aturan dan bs aja 80rb aja krn asuransi gak wajib," kata Sadat kepada Tempo via whatsapp pagi ini, Kamis, 8 Desember 2022.
Dia menanggapi Kasatlantas Polres Metro Depok Ajun Kombes Bonifacius Surano yang mengatakan bahwa petugas telah menjelaskan kepada Sadat bahwa biaya perpanjangan SIM A Rp 130 ribu.
"Anggota Polri itu menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu," ujar Boni kepada pers, Selasa lalu, 6 Desember 2022.
Boni menerangkan Sadat datang ke kantor Polrestro Depok untuk mengurus perpanjangan SIM A pada Senin pagi, 5 Desember 2022.
Sebelum menuju loket pendaftaran, Sadat sudah membayar biaya kesehatan Rp 25 ribu dan biaya psikologi Rp 60 ribu di loket kesehatan dan psikologi.
Sadat datang ke loket pendaftaran dan bertemu dengan polisi berpangkat briptu sebagai petugas di loket. Kemudian petugas sudah menjelaskan dengan baik.
Sadat berpendapat lain. Dia mengatakan faktanya dia dimintai uang 170 ribu di loket akhir untuk biaya perpanjangan SIM A.
"Terdiri dr: 80rb biaya pokok, 50rb asuransi, 40rb sertifikasi," tutur Sadat.
Sadat kemudian komplain, terutama poin biaya sertifikasi.
"Ya udh sertifikasi gak usah aja gak ap2....yg penting asuransi. Jd total 130rb," katanya menirukan jawaban petugas di loket.
"Setelah twitnya viral bru mereka blg asuransi gak wajib...lah gmn dah," ujar Sadat.
Baca: Tuduhan Pungli Perpanjangan SIM di Depok, Kasatlantas Menjelaskan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.