TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif kendaraan listrik sebagai upaya mempercepat era elektrifikasi. Nantinya jumlah total subsidi pembelian kendaraan listrik tersebut mencapai Rp 5 triliun.
“Kebijakan ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian. Kami juga mempelajari dari negara-negara lain,” kata Presiden Joko Widodo dikutip Tempo pada Kamis, 22 Desember 2022.
Jokowi mengatakan tujuan pemberian insentif kendaraan listrik ini adalah untuk mengembangkan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Menurutnya, efek dari pengganda insentif ini cukup besar, khususnya pada pendapatan negara.
Efek pengganda yang dimaksud adalah penerimaan fiskal negara mulai dari pajak yang meningkat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertambah serta lapangan pekerjaan yang akan terbuka lebih luas.
Bukan hanya mobil listrik dan motor listrik, Jokowi juga berencana mempertimbangkan subsidi bus listrik untuk angkutan umum. Sama seperti mobil listrik dan sepeda motor listrik, bus listrik tersebut harus buatan dalam negeri.
“Tentunya hitungannya akan berbeda. Nanti kalau sudah ada keputusan final akan kami beritahukan,” kata Jokowi.
Minggu lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah mengumumkan terkait subsidi kendaraan listrik. Sebanyak Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik. Sedangkan mobil hybrid bakal mendapatkan potongan Rp 40 juta.
KHOLIS KURNIA WATI | TEMPO | ANTARA
Baca juga: Pajak WSBK Mandalika 2022 Hanya Rp 900 Juta, Jauh dari Target
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto