TEMPO.CO, Jakarta - Sepertinya tiada tempat bagi knalpot brong. Puluhan sepeda motor dengan knalpot brong disita oleh Satlantas Polresta Surakarta pada malam tahun baru 2023.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi menjelaskan sejak Sabtu, 31 Desember 2022, hingga Minggu, 1 Januari 2023, sedikitnya 26 motor knalpot brong disita polisi.
Para penggunanya ketika itu sedang konvoi sambil menggeber-geberkan gas di malam pergantian tahun 2023 di Jalan Slamet Riyadi.
“Ada pula yang kami amankan di batas kota, ketika hendak masuk atau keluar Solo,” kata Kombes Iwan, dikutip hari ini, Rabu, 4 Januari 2023, dari laman NTMC Polri.
Knalpot brong atau yang acap disebut knalpot racing dianggap mengganggu karena suaranya yang memekakkan telinga. Bukan cuma di Surakarta, razia motor dan mobil knalpot brong juga dilakukan di banyak daerah.
Polisi Surakarta pun menggelar razia setelah banyak keluhan masyarakat baik secara langsung melalui call center Polresta Surakarta maupun media sosial.
Polresta Surakarta lantas menjatuhkan sanksi tilang kepada para pengguna motor knalpot brong tersebut. Mereka juga harus mengganti dengan knalpot orisinal sebelum mengambil motornya di Kantor Polresta Surakarta.
“Knalpot brong sering jadi keluhan masyarakat. Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi penggunaan knalpot brong," ucap Iwan.
NTMC POLRI | JOBPIE
Baca: Mengenal Knalpot Brong, Ini Bedanya dengan Knalpot Standar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.