TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengingatkan pengendara sepeda motor supaya tidak melewati jalur cepat. Ditlantas Polda Metro Jaya bahkan tak segan menindak alias menjatuhkan tilang jika pengendara melanggar.
"Penindakan ini dilakukan untuk keselamatan pengendara agar terhindar dari kecelakaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip hari ini, Sabtu, 21 Januari 2023.
Peringatan tersebut menyusul banyaknya pelanggaran jalur yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Tilang manual akan diterapkan oleh petugas di lapangan yang mendapati pengendara motor masuk ke jalur cepat.
Latif menerangkan jalur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, seperti mobil. Ini mengacu Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun jalur lambat khusus untuk kendaraan dengan kecepatan rendah, seperti motor, kendaraan roda tiga, dan mobil angkutan barang.
itu sebabnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman meminta pengendara motor tetap berada di jalur lambat, dan tidak nyelonong ke jalur cepat.
JOBPIE | NTMC POLRI
Baca: Lamborghini Bikin Repot, Mogok di Jalur Busway
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.