TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak cara bayar pajak motor online, baik melalui website maupun aplikasi. Tidak perlu datang mengantre ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Selain lebih efisien, metode pembayaran berbasis daring bisa mencegah tindak pidana korupsi maupun pungli.
Dikutip dari situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pelaksanaan pemungutan PKB diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009. Tiga instansi yang bekerja sama mengelola penarikan PKB ialah Bapenda, Kapolda (Kepolisian Daerah), dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
1. Cara Bayar Pajak Motor Online di Website Bapenda
Tidak semua Bapenda provinsi menyelenggarakan sistem pembayaran pajak motor kendaraan berbasis online. Beberapa diantaranya yang mulai memanfaatkan teknologi ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.
Sebagai contoh, berikut langkah-langkah membayar PKB di salah satu website Bapenda Jawa Timur.
- Akses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Pilih lokasi kota/kabupaten ‘Samsat Asal Kendaraan’.
- Ketikkan ‘Nomor Polisi’ dengan format XX XXXX XXX (diisi sesuai nomor pelat kendaraan bermotor).
- Cara bayar pajak motor online selanjutnya ialah masukkan ‘Kode Keamanan (captcha)’.
- Tekan tombol ‘Cek Data Kendaraan’.
- Kemudian akan ditampilkan nominal PKB, sanksi bila ada, parkir berlangganan (opsional), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).
- Wajib Pajak (WP) akan diminta mengisi nomor BPKB dan nomor rangka motor.
- Terakhir, pilih nama bank untuk media pembayaran.
2. Cara Bayar Pajak Motor Online di Sambara
Dilansir dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, E-Samsat Jabar merupakan inovasi pelayanan pembayaran STNK dan pajak kendaraan bermotor yang dikembangkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Bagi warga Jabar, bisa menunaikan kewajiban membayar pajak hanya dengan bermodalkan internet dan aplikasi Sambara. Adapun mekanismenya sebagai berikut.
- Pasang aplikasi Sambara dari Google Play Store.
- Tekan menu ‘Sambara’ dan klik ‘Info PKB’.
- Ketikkan Nomor Polisi Kendaraan, kemudian tekan tombol ‘Cari’.
- Pilih tombol ‘Lanjut Daftar Online’.
- Masukkan NIK dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Cara bayar pajak motor online yang terakhir adalah menekan tombol ‘Proses’ untuk mendapatkan kode bayar.
3. Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store maupun App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal.
- Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, NIK, email, dan nomor HP.
- Buatlah kata sandi dan ketikkan kembali password.
- Cara bayar pajak motor online berikutnya ialah mengunggah foto KTP elektronik.
- Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie.
- Ketikkan kode OTP yang diperoleh dari SMS.
- Verifikasi ulang dengan menekan link yang dikirimkan melalui email.
- Kembali akses aplikasi SIGNAL.
- Tutorial cara bayar pajak motor online selanjutnya adalah menekan menu ‘Tambah Data Kendaraan’.
- Ketikkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NKRB) dan 5 angka terakhir nomor rangka.
- Klik menu ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ di sisi bawah beranda.
- Pilih NKRB dan layar akan menampilkan nominal pajak.
- Tekan tombol kirim pada dokumen dan alamat pengiriman.
- Klik lanjut untuk melihat rekap biaya dan metode pembayaran.
- Proses selesai.
Selain melalui website dan aplikasi resmi Bapenda masing-masing provinsi. Bayar pajak motor online juga bisa dilakukan melalui gerai Indomaret, Alfamart, sampai e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Pilihlah metode pembayaran sesuai dengan kebutuhan dan preferensi. Semoga bermanfaat.
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya yang Tidak Melanggar Hukum
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto