Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Cara Bayar Pajak Motor Online lewat Website di Handphone

image-gnews
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak cara bayar pajak motor online, baik melalui website maupun aplikasi. Tidak perlu datang mengantre ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Selain lebih efisien, metode pembayaran berbasis daring bisa mencegah tindak pidana korupsi maupun pungli.

Dikutip dari situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pelaksanaan pemungutan PKB diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009. Tiga instansi yang bekerja sama mengelola penarikan PKB ialah Bapenda, Kapolda (Kepolisian Daerah), dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

1. Cara Bayar Pajak Motor Online di Website Bapenda

Tidak semua Bapenda provinsi menyelenggarakan sistem pembayaran pajak motor kendaraan berbasis online. Beberapa diantaranya yang mulai memanfaatkan teknologi ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.

Sebagai contoh, berikut langkah-langkah membayar PKB di salah satu website Bapenda Jawa Timur.

-  Akses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

-  Pilih lokasi kota/kabupaten ‘Samsat Asal Kendaraan’.

-  Ketikkan ‘Nomor Polisi’ dengan format XX XXXX XXX (diisi sesuai nomor pelat kendaraan bermotor).

-  Cara bayar pajak motor online selanjutnya ialah masukkan ‘Kode Keamanan (captcha)’.

-  Tekan tombol ‘Cek Data Kendaraan’.

-  Kemudian akan ditampilkan nominal PKB, sanksi bila ada, parkir berlangganan (opsional), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).

-  Wajib Pajak (WP) akan diminta mengisi nomor BPKB dan nomor rangka motor.

-  Terakhir, pilih nama bank untuk media pembayaran.

2.   Cara Bayar Pajak Motor Online di Sambara

Dilansir dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, E-Samsat Jabar merupakan inovasi pelayanan pembayaran STNK dan pajak kendaraan bermotor yang dikembangkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Bagi warga Jabar, bisa menunaikan kewajiban membayar pajak hanya dengan bermodalkan internet dan aplikasi Sambara. Adapun mekanismenya sebagai berikut.

- Pasang aplikasi Sambara dari Google Play Store.

- Tekan menu ‘Sambara’ dan klik ‘Info PKB’.

- Ketikkan Nomor Polisi Kendaraan, kemudian tekan tombol ‘Cari’.

- Pilih tombol ‘Lanjut Daftar Online’.

- Masukkan NIK dan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Cara bayar pajak motor online yang terakhir adalah menekan tombol ‘Proses’ untuk mendapatkan kode bayar.

3.   Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store maupun App Store.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal.

- Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, NIK, email, dan nomor HP.

- Buatlah kata sandi dan ketikkan kembali password.

- Cara bayar pajak motor online berikutnya ialah mengunggah foto KTP elektronik.

- Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie.

- Ketikkan kode OTP yang diperoleh dari SMS.

- Verifikasi ulang dengan menekan link yang dikirimkan melalui email.

- Kembali akses aplikasi SIGNAL.

- Tutorial cara bayar pajak motor online selanjutnya adalah menekan menu ‘Tambah Data Kendaraan’.

- Ketikkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NKRB) dan 5 angka terakhir nomor rangka.

- Klik menu ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ di sisi bawah beranda.

- Pilih NKRB dan layar akan menampilkan nominal pajak.

- Tekan tombol kirim pada dokumen dan alamat pengiriman.

- Klik lanjut untuk melihat rekap biaya dan metode pembayaran.

- Proses selesai.

Selain melalui website dan aplikasi resmi Bapenda masing-masing provinsi. Bayar pajak motor online juga bisa dilakukan melalui gerai Indomaret, Alfamart, sampai e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Pilihlah metode pembayaran sesuai dengan kebutuhan dan preferensi. Semoga bermanfaat. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya yang Tidak Melanggar Hukum

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

15 jam lalu

Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024).  Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas.
Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

1 hari lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

1 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

1 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

2 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

3 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

3 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

3 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

3 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

4 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.