TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan insentif kendaraan listrik untuk motor listrik sekitar Rp 7 juta per unit. Merek motor listrik Gesits menanggapi kebijakan yang bakal diterbitkan awal Februari itu.
"Mudah-mudahan minggu depan, awal Februari. Sekitar Rp 7 juta untuk motor listrik baru. Nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana," kata Luhut, pekan lalu.
PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA), pemegang merek motor listrik Gesits, mendukung insentif kendaraan listrik. Namun WIMA belum mendapatkan kesempatan berkomunikasi langsung dengan pemerintah mengenai kebijakan tersebut.
"Kami sangat mendukung dan menyambut baik segala upaya dalam rangka percepatan kendaraan listrik di Indonesia," kata Koordinator Human Capital, Legal, dan Sekretaris Perusahaan PT WIMA Utama Mahaputra Oesman saat dihubungi Tempo hari ini, Selasa, 31 Januari 2023.
Menurut dia, Gesits meyakini pemberian insentif ini bisa meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik sehingga penjualan di Tanah Air bisa bisa meningkat.
"Kami optimistis."
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun telah mengungkap besaran insentif kendaraan listrik yang akan diterapkan mulai tahun ini, yakni sekitar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik, Rp 8 juta untuk motor listrik, Rp 40 juta untuk mobil hybrid, dan Rp 5 juta untuk konversi sepeda motor listrik.
Baca: Gesits Siapkan Motor Listrik Baru, Tampilan Mirip Honda PCX
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.