Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa UI Ditabrak Pajero Pelat RF dan Pakai Strobo, Begini Aturannya

Reporter

image-gnews
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pensiunan polisi AKBP Eko Setia BW dilaporkan menabrak mahasiswa UI (Universitas Indonesia) bernama Hasya Attalah Syahputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Saat itu Eko mengendarai Pajero Sport dengan pelat RF dan menggunakan strobo atau rotator.

Menurut beberapa laporan, mobil Pajero Sport yang dikendarai Eko tersebut menyematkan lampu strobo di bagian grill depan. Padahal penggunaan lampu rotator tersebut tidak boleh sembarangan.

Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 59 dijelaskan bahwa hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan lampu isyarat atau sirine dengan warna merah, biru, dan kuning. Berikut aturan jelasnya mengenai jenis kendaraan apa saja yang boleh menggunakan lampu strobo sesuai UU:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat dan sirine sendiri nyatanya memiliki beberapa makna berbeda. Hal tersebut tertian dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal 59 ayat 5. Berikut penjelasannya:

  1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
  3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk pelat RF juga tidak boleh sembarangan digunakan oleh pemilik kendaraan. Berikut beberapa macam kendaraan dengan nomor polisi (nopol) berkode RF:

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Kendaraan diplomatik, seperti keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca Juga: Selain Mercedes, Mick Schumacher Juga Jadi Pembalap Cadangan McLaren

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Adat Minta BRIN Tidak Pindahkan Benda Arkeologi Papua dan Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video di Top 3 Tekno

6 jam lalu

Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Surabut (kanan) dan Manfun Apolos Sroyer (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/HO-Dok Dewan Adat Papua
Dewan Adat Minta BRIN Tidak Pindahkan Benda Arkeologi Papua dan Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video di Top 3 Tekno

Topik tentang Dewan Adat minta BRIN tidak memindahkan benda arkeologi Papua ke Cibinong Science Center menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

1 hari lalu

Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari Program Pendidikan Vokasi, Claudia Sesa dan Davina Aurelia, menyabet Juara I dalam ajang
Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

Dua mahasiswa UI itu berhasil melewati dua tahap kompetisi, dari tahap daring hingga tahap on site dengan waktu penyuntingan yang sangat terbatas.


Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

1 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

Mahasiswa UI menjadi salah satu pemohon dalam gugatan mengenai kampanye di kampus.


Mahasiswa UI Boyong Medali Emas, Perak, dan Perunggu dari PON 2024

8 hari lalu

Mahasiswi FHUI, Nadia Indah Amalia meraih medali emas dalam ajang PON XXI. Dok. UI
Mahasiswa UI Boyong Medali Emas, Perak, dan Perunggu dari PON 2024

Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berhasil menyumbangkan medali emas dari ajang PON XXI 2024 yang sedang digelar di Aceh dan Sumatera Utara.


Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

8 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi ungkap pemeran laki-laki dan penyebar vidio syur AD. Gedung Polda Metro Jaya, Senin, 12 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti.
Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

Polisi sudah memeriksa empat saksi terkait pengemudi Pajero diduga memamerkan benda mirip senjata api


Peringatan Indonesia Darurat dalam Wisuda UI dan Daerah Berpotensi Terdampak Tsunami di Cianjur di Top 3 Tekno

24 hari lalu

Tangkapan layar dari peristiwa seruan peringatan Indonesia Darurat di tengah Upacara Wisuda Mahasiswa Universitas Indonesia, Sabtu 24 Agustus 2024. YouTube
Peringatan Indonesia Darurat dalam Wisuda UI dan Daerah Berpotensi Terdampak Tsunami di Cianjur di Top 3 Tekno

Topik tentang seruan peringatan Indonesia darurat ikut mewarnai prosesi wisuda mahasiswa UI menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Prosesi Wisuda UI Hari Ini: Peringatan Indonesia Darurat di Momen Lagu Sekitar Kita

24 hari lalu

Tangkapan layar dari peristiwa seruan peringatan Indonesia Darurat di tengah Upacara Wisuda Mahasiswa Universitas Indonesia, Sabtu 24 Agustus 2024. YouTube
Prosesi Wisuda UI Hari Ini: Peringatan Indonesia Darurat di Momen Lagu Sekitar Kita

Seruan peringatan Indonesia darurat ikut mewarnai prosesi wisuda mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Ini Kronologinya.


BEM UI Kawal Putusan MK ke DPR, Begini Respons Dekan FISIP UI

26 hari lalu

Persiapan BEM UI dan mahasiswa di pelataran parkir seberang FISIP UI sebelum bertolak ke DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
BEM UI Kawal Putusan MK ke DPR, Begini Respons Dekan FISIP UI

Gerakan mahasiswa BEM UI untuk kawal putusan MK dinilai merupakan gerakan moral yang biasa dalam kehidupan berdemokrasi.


Kawal Putusan MK, BEM UI Kerahkan Sekitar 1.100 Mahasiswa Demo ke DPR RI

27 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kawal Putusan MK, BEM UI Kerahkan Sekitar 1.100 Mahasiswa Demo ke DPR RI

Ketua BEM UI Verrel Uziel mengatakan, mahasiswa UI demo ke DPR untuk mengawal putusan MK, yang hendak dianulir oleh DPR.


MK Kabulkan Permohonan Dua Mahasiswa UI soal Penghapusan Larangan Kampanye di Kampus

28 hari lalu

Reaksi pendukung saat capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat deklarasi dukungan oleh Gerakan Elaborasi Rektor Akademisi dan Alumni Kampus Indonesia untuk kemenangan Prabowo-Sandi di Jakarta Selatan, Jumat, 5 April 2019.  Isu Prabowo sakit berhembus saat dirinya tidak menghadiri kampanye terbuka di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Kamis, 4 April 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MK Kabulkan Permohonan Dua Mahasiswa UI soal Penghapusan Larangan Kampanye di Kampus

Putusan MK ini bisa menjadi pintu awal untuk kembali menyemai iklim demokrasi pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.