Mahasiswa UI Ditabrak Pajero Pelat RF dan Pakai Strobo, Begini Aturannya

Reporter

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pensiunan polisi AKBP Eko Setia BW dilaporkan menabrak mahasiswa UI (Universitas Indonesia) bernama Hasya Attalah Syahputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Saat itu Eko mengendarai Pajero Sport dengan pelat RF dan menggunakan strobo atau rotator.

Menurut beberapa laporan, mobil Pajero Sport yang dikendarai Eko tersebut menyematkan lampu strobo di bagian grill depan. Padahal penggunaan lampu rotator tersebut tidak boleh sembarangan.

Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 59 dijelaskan bahwa hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan lampu isyarat atau sirine dengan warna merah, biru, dan kuning. Berikut aturan jelasnya mengenai jenis kendaraan apa saja yang boleh menggunakan lampu strobo sesuai UU:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat dan sirine sendiri nyatanya memiliki beberapa makna berbeda. Hal tersebut tertian dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal 59 ayat 5. Berikut penjelasannya:

  1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
  3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sedangkan untuk pelat RF juga tidak boleh sembarangan digunakan oleh pemilik kendaraan. Berikut beberapa macam kendaraan dengan nomor polisi (nopol) berkode RF:

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Kendaraan diplomatik, seperti keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca Juga: Selain Mercedes, Mick Schumacher Juga Jadi Pembalap Cadangan McLaren

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto








Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

13 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.


Mahasiswa UI Tewas Setelah Lompat dari Apartemen, Polisi: Sempat Pamit via IG Story

14 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Mahasiswa UI Tewas Setelah Lompat dari Apartemen, Polisi: Sempat Pamit via IG Story

Polisi belum mengetahui motif mahasiswa UI, MPD, bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 18 apartemennya. MPD sempat berpamitan via IG story.


Jakarta Auto Week 2023: Aksesoris Mitsubishi Xpander Series Diskon 10 Persen, Pajero 15 Persen

14 hari lalu

Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 Ultimate yang diluncurkan di IIMS, Kamis, 27 April 2017. Saat mengalami kecelakaan di Tol Jombang, Vanessa Angel dan keluarganya menaiki mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 tahun 2018. Tempo/Wawan Priyanto
Jakarta Auto Week 2023: Aksesoris Mitsubishi Xpander Series Diskon 10 Persen, Pajero 15 Persen

Adapun aksesoris Mitsubishi Xpander meliputi Interior, Basic, Safety, Airdam, Aero, Aero Plus, dan Platinum.


Promo Mitsubishi di GJAW 2023: Xpander DP Ringan 10 Persen, Pajero 15 Persen

17 hari lalu

Booth Mitsubishi di Gaikindo Jakarta Auto Week, 10 Maret 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Promo Mitsubishi di GJAW 2023: Xpander DP Ringan 10 Persen, Pajero 15 Persen

Selama pameran, Mitsubishi menghadirkan sejumlah promo mulai dari down paymnet (DP) ringan, bunga rendah, hingga gratis asuransi.


Majikan Serahkan Sopir Pajero yang Berbuat Asusila di Bawah JPO Setiabudi ke Polisi

18 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Majikan Serahkan Sopir Pajero yang Berbuat Asusila di Bawah JPO Setiabudi ke Polisi

Sopir Pajero yang terekam melakuan aksi susila di bawah JPO Setiabudi dijerat dengan UU Pornografi. Terancam hukuman 10 tahun penjara.


Operasi Keselamatan Jaya, Polres Jakbar Tilang 189 Pelanggar dengan ETLE Mobile

35 hari lalu

Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta mengikuti upacara dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Ops Keselamatan Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Sebanyak 3.164 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan dikerahkan dalam Ops Keselamatan Jaya 2022. Foto / Humas Polda Metro
Operasi Keselamatan Jaya, Polres Jakbar Tilang 189 Pelanggar dengan ETLE Mobile

Satlantas Jakarta Barat juga melakukan 3.259 teguran selama 13 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2023.


Toyota Alphard Pakai Lampu Rotator Dicegat Polantas

41 hari lalu

Ilustrasi rotator. sitel.com.mk
Toyota Alphard Pakai Lampu Rotator Dicegat Polantas

Meski begitu, polantas tak memberikan surat tilang kepada pengemudi Toyota Alphard yang dilengkapi lampu strobo atau rotator di Jalan Rasuna Said.


Kriminolog UI: Polisi Tak Ambil Momentum Benahi Citra di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

44 hari lalu

Orang tua mahasiswa UI Mohammad Hasya Attalah Syaputra didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya untuk menerima surat pencabutan tersangka, Jumat, 10 Februari 2023. Tempo/Desty Luthfiani
Kriminolog UI: Polisi Tak Ambil Momentum Benahi Citra di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Kriminolog UI menyesalkan kepolisian tak ambil momentum untuk membenahi citra di kasus kecelakaan mahasiswa UI Hasya Athallah.


Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kompolnas: Penyidik Kurang Profesional

45 hari lalu

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kompolnas: Penyidik Kurang Profesional

Kompolnas menilai penyidik yang menangani kasus tewasnya mahasiswa UI Hasya Athallah kurang profesional, sehingga status tersangka Hasya dicabut.


Orang Tua Mahasiswa UI Hasya Ambil Surat Pencabutan Tersangka di Polda Metro Jaya

45 hari lalu

Orang tua mahasiswa UI Mohammad Hasya Attalah Syaputra didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya untuk menerima surat pencabutan tersangka, Jumat, 10 Februari 2023. Tempo/Desty Luthfiani
Orang Tua Mahasiswa UI Hasya Ambil Surat Pencabutan Tersangka di Polda Metro Jaya

Keluarga mahasiswa UI itu sempat bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelum menerima surat pencabutan tersangka Hasya Athallah.