TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster baru-baru ini mendapatkan sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu terjadi ketika dirinya membuat Peraturan Gubernur tetang kewajiban pegawai menggunakan pakaian daerah setiap Selasa dan Kamis.
Kebijakan ini, menurut Jokowi, merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kecil kain tenun songket. Selain itu aturan tersebut juga bisa mendorong industri kreatif.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan sambutan masyarakat di Kabupaten Jembrana, yang memang baru kali ini saya kunjungi. Dan saya juga sangat menghargai apa yang telah dilakukan Pak Bupati dan didukung oleh Pak Gubernur Bali dalam mengembangkan tenun," kata Jokowi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Aturan penggunaan baju adat bagi para pegawai sebenarnya telah diterapkan sejak 2018 lalu, di mana kebijakannya sudah tertuang ke dalam Pergub balik Nomor 79 Tahun 2018. Tiga tahun kemudian, Wayan kembali menerbitkan Surat Edara Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Terlepas dari itu, Wayang nyatanya hanya memiliki dua koleksi mobil di garasinya. Hal itu berdasarkan data yang dikeluarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2021. Dengan begitu, bisa jadi jumlah kendaraannya saat ini bertambah atau berkurang.
Koleski mobil pertamanya dalam daftar ini adalah Toyota Avanza tahun 2014. Mobil sejuta umat tersebut, menurut LHKPN, memiliki banderol sebesar Rp 122 juta. Ini pun menjadi koleksi mobil termurahnya.
Selain itu Wayan juga dilaporkan memiliki koleksi mobil Toyota Fortuner tahun 2017. Kendaraan roda empat ini merupakan hasil sendiri, dan memiliki harga sebesar Rp 275 juta. Jika dijumlahkan secara total, maka koleksi mobil Wayan hanya mencapai Rp 397 juta.
Baca Juga: Pengguna Motor Listrik Pakai SIM C Golongan Apa? Begini Penjelasan Polri
LHKPN
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto