TEMPO.CO, Jakarta - Viral video turis asing menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu di Badung dan Denpasar, Bali, menggerakkan polisi bertindak tegas.
Satlantas Polres Tabanan, misalnya, langsung melakukan penyisiran terutama di tempat-tempat turis asing asing atau WNA melintas seperti di jalan utama Denpasar-Gilimanuk.
Hasilnya, sejak operasi pada Ahad lalu, 5 Maret 2023, tidak ada turis asing yang terjaring. Pelanggaran justru dilakukan oleh masyarakat lokal sehingga mereka kena sanksi tilang manual.
"Kami langsung tilang ketika kedapatan pengendara melanggar,” ucap Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franatam dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 7 Maret 2023.
Dia menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Minggu sore lalu di seputaran Jalan Bypass IR Soekarno, tepatnya di pos Traffic Light (TL) Kecamatan Kediri.
Sebanyak 23 pelanggar dijatuhi sanksi tilang, yang terdiri 18 pengendara motor tanpa helm, dua pengguna kendaraan tanpa pelat nomor, dan tiga pelanggar lainya karena masalah teknis.
“Kami sita 15 STNK, lima SIM, dan tiga kendaraan bermotor."
Menurut Kanisius masyarakat lokal di Bali seharusnya memberikan edukasi yang baik atau taat aturan lalu lintas sebagai contoh kepada para turis asing atau WNA.
Rental mobil dan motor juga harus memberikan edudkasi kepada penyewa agar tak melangar lalu lintas. Rental harus menerapkan jaminan pasport dan SIM.
Pilihan Editor: Marak Turis Asing di Bali Pakai Kendaraan Pelat Nomor Palsu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.