TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pengelola jalan tol untuk bisa membuat jalur khusus bagi pengendara sepeda motor. Beberapa ruas tol dinilai sudah bisa dibuatkan jalur motor seperti yang ada di Tol Bali Mandara, Bali.
Adapun ruas tol yang bisa dibuatkan jalur khusus sepeda motor ini antara lain, Tol Jagorawi, Tol Karawaci, Tol Depok-Antasari (Desari), Tol Cipularang, hingga Tol Trans Jawa. Kemudian juga direncanakan pembuatan jalur motor ini di Tol Jagat Kerthi Toll Road Gilimanuk-Mengwi, Bali.
Bamsoet yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini mengatakan pembuatan jalur sepeda motor di jalan tol ini bisa mendatangkan banyak manfaat. Salah satunya adalah membantu jutaan masyarakat yang belum mampu membeli mobil, yang banyak mengalami kecelakaan di jalan raya akibat jalan berlubang, diserempet, atau ditabrak mobil.
"Bisa mengurangi macet juga, memajukan tourism melalui turing yang dilakukan komunitas motor, menambah pemasukan bagi pengelola jalan tol, hingga mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya," kata Bamsoet dalam keterangan resminya, dikutip hari ini, Senin, 13 Maret 2023.
Kendati demikian, dalam pembuatan jalur motor di jalan tol, Bamsoet meminta agar biaya yang dikeluarkan tidak dikolektif dari masyarat. Politikus Partai Golkar ini mengatakan dana yang dikeluarkan dalam proyek ini harus dari APBN, dengan investasi dari pihak swasta.
Sampai saat ini sepeda motor masih belum diizinkan masuk tol dengan alasan keselamatan. Pelarangan ini pun dapat ditemukan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, yang berisi jalan tol dikhususkan boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.
Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 kemudian sempat direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009. Di dalam Pasal 38 PP tersebut terdapat penambahan satu ayat yang menyatakan bahwa sepeda motor boleh melintasi jalan tol, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Sanksi jika ada pelanggaran pun juga diatur dalam undang-undang, yakni dalam Pasal 63 Ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di situ menjelaskan pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalan tol dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 14 hari penjara juga denda maksimal Rp 3 juta.
Pilihan Editor: Ketum IMI Bamsoet Minta Pemerintah Pikirkan Jalur Motor di Jalan Tol
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto