TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini muncul aksi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik lewat aplilkasi WhatsApp. Modus penipuan ini akan mengirimkan sebuah dokumen dalam format APK yang jika dibuka, data pribadi pengguna akan dicuri dan disalahgunakan oleh pelaku.
Melansir laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 17 Maret 2023, sudah ada orang yang menjadi korban dari penipuan ini. Korban tersebut membuka dokumen APK tersebut dan setelah itu, pemakaian kartu SIM pada ponsel tersebut mengirimkan tagihan Rp 1 juta untuk transaksi game online.
Penipuan ini termasuk ke kategori phising dan sniffing. Dilansir dari laman Kominfo.go.id, phising merupakan modus penipuan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telpon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.
Sementara sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.
Perlu diketahui, surat tilang elektronik hanya dikirimkan secara resmi oleh kepolisian melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti pelanggarannya. Pembayaran denda pun dibayarkan melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah melakukan konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Subdirektorat Penegakan Hukum.
Kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirimkan dari sistem Korlantas Polri. Oleh sebab itu, pengiriman bukti tilang elektronik melalui WhatsApp dipastikan adalah penipuan.
Kominfo mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat mendapatkan sebuah informasi dan pastikan untuk terlebih dahulu menghubungi media sosial atau hotline resmi lembaga atau organisasi bersangkutan.
Pilihan Editor: 42 Juta Kendaraan Tertangkap Kamera Tilang Elektronik Sepanjang 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto