Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Garasi Mobil di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

Reporter

image-gnews
Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock
Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSebuah video viral memperlihatkan mobil yang terparkir di jalan perumahan di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Rekaman gambar bergerak yang diunggah oleh akun @rizaljibrann5 di TikTok tersebut sukses menarik perhatian warganet +62. Pasalnya, mobil yang ditutup sarung hitam bermotif garis merah itu tepat berada di depan rumah serta dikelilingi besi pembatas. 

Setengah badan jalan perumahan di Bekasi tersebut terlihat ditempati mobil yang diketahui milik Ibu M. Akibatnya, kendaraan roda empat lainnya tidak bisa lewat dan hanya sepeda motor yang dapat melintas. Besi-besi yang dipasang berjarak sekitar satu meter seakan-akan menegaskan bahwa jalanan selebar kurang lebih 3 meter itu adalah garasi. Lantas, bagaimana aturan garasi mobil di perumahan? 

Aturan Garasi Mobil di Perumahan

Di Indonesia sendiri belum ada dasar hukum kepemilikan garasi mobil yang bersifat menyeluruh untuk semua wilayah. Tercatat baru tiga daerah yang menerbitkan aturan garasi mobil di perumahan, yaitu DKI Jakarta, Depok, Solo, dan Surabaya. Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda). 

1.    DKI Jakarta

Dalam Perda Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 140 mengenai transportasi disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan mempunyai atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha yang hendak membeli kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya serta dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi yang diberikan oleh kelurahan setempat.

(3) Surat bukti kepemilikan garasi seperti penjelasan di atas (ayat ke-3) menjadi syarat pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

2.    Depok

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memberlakukan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 1 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Aturan garasi mobil di perumahan tertuang dalam Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut.

(1) Setiap orang maupun badan usaha pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai atau menguasai garasi.

(2) Mempunyai atau menguasai garasi sebagaimana ayat (1) berarti:

-        Milik sendiri.

-        Sewa.

-        Garasi bersama. 

Apabila ditemui pelanggaran terhadap Pasal 34A beleid tersebut, pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 34B. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan denda administrasi paling banyak Rp 2 juta. 

3.    Solo

Melalui Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dijelaskan aturan garasi mobil di perumahan dalam Pasal 88, yaitu:

(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(2) Setiap orang pemilik atau pengguna kendaraan bermotor wajib menyimpan kendaraannya di dalam garasi maupun tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. 

Lebih lanjut, sanksi administratif yang akan diperoleh pelanggar sesuai Pasal 85 beleid tersebut adalah:

-        Teguran.

-        Peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan rentang waktu 10 hari kalender.

-        Denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta. 

4.    Surabaya

Sementara itu, di Surabaya baru sampai tahap penetapan ketentuan penyelenggaraan perparkiran melalui Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018. Pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan apabila setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan parkir. Pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau badan usaha akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif pelanggaran terhadap aturan garasi mobil di perumahan yang dimaksud ialah teguran lisan dan peringatan tertulis. Selain intu, petugas akan memberi tindakan berupa:

-        Penguncian terhadap ban kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

-        Pemindahan kendaraan.

-        Pengurangan angin ban kendaraan.

-        Pencabutan pentil roda kendaraan.

-        Denda paling banyak Rp 500.000.

-     Bagi kendaraan yang tidak segera diambil dari tindakan penderekan akan dibebankan biaya Rp 500.000 per hari dan maksimal Rp 2,5 juta (kendaraan bermotor roda empat). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 250.000 per hari dan paling banyak Rp 750.000. 

Pilihan editor: Garasi Mobil Syarat Wajib Perpanjangan STNK dan SIM di DKI Jakarta, Begini Rencana Polisi

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

5 menit lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

2 jam lalu

Ilustrasi hujan di Jakarta. TEMPO/Frannoto
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

13 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

16 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

16 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

16 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

16 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

17 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

17 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

18 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.