Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Garasi Mobil di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

Reporter

Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock
Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSebuah video viral memperlihatkan mobil yang terparkir di jalan perumahan di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Rekaman gambar bergerak yang diunggah oleh akun @rizaljibrann5 di TikTok tersebut sukses menarik perhatian warganet +62. Pasalnya, mobil yang ditutup sarung hitam bermotif garis merah itu tepat berada di depan rumah serta dikelilingi besi pembatas. 

Setengah badan jalan perumahan di Bekasi tersebut terlihat ditempati mobil yang diketahui milik Ibu M. Akibatnya, kendaraan roda empat lainnya tidak bisa lewat dan hanya sepeda motor yang dapat melintas. Besi-besi yang dipasang berjarak sekitar satu meter seakan-akan menegaskan bahwa jalanan selebar kurang lebih 3 meter itu adalah garasi. Lantas, bagaimana aturan garasi mobil di perumahan? 

Aturan Garasi Mobil di Perumahan

Di Indonesia sendiri belum ada dasar hukum kepemilikan garasi mobil yang bersifat menyeluruh untuk semua wilayah. Tercatat baru tiga daerah yang menerbitkan aturan garasi mobil di perumahan, yaitu DKI Jakarta, Depok, Solo, dan Surabaya. Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda). 

1.    DKI Jakarta

Dalam Perda Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 140 mengenai transportasi disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan mempunyai atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha yang hendak membeli kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya serta dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi yang diberikan oleh kelurahan setempat.

(3) Surat bukti kepemilikan garasi seperti penjelasan di atas (ayat ke-3) menjadi syarat pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

2.    Depok

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memberlakukan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 1 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Aturan garasi mobil di perumahan tertuang dalam Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut.

(1) Setiap orang maupun badan usaha pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai atau menguasai garasi.

(2) Mempunyai atau menguasai garasi sebagaimana ayat (1) berarti:

-        Milik sendiri.

-        Sewa.

-        Garasi bersama. 

Apabila ditemui pelanggaran terhadap Pasal 34A beleid tersebut, pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 34B. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan denda administrasi paling banyak Rp 2 juta. 

3.    Solo

Melalui Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dijelaskan aturan garasi mobil di perumahan dalam Pasal 88, yaitu:

(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(2) Setiap orang pemilik atau pengguna kendaraan bermotor wajib menyimpan kendaraannya di dalam garasi maupun tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. 

Lebih lanjut, sanksi administratif yang akan diperoleh pelanggar sesuai Pasal 85 beleid tersebut adalah:

-        Teguran.

-        Peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan rentang waktu 10 hari kalender.

-        Denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta. 

4.    Surabaya

Sementara itu, di Surabaya baru sampai tahap penetapan ketentuan penyelenggaraan perparkiran melalui Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018. Pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan apabila setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan parkir. Pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau badan usaha akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif pelanggaran terhadap aturan garasi mobil di perumahan yang dimaksud ialah teguran lisan dan peringatan tertulis. Selain intu, petugas akan memberi tindakan berupa:

-        Penguncian terhadap ban kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

-        Pemindahan kendaraan.

-        Pengurangan angin ban kendaraan.

-        Pencabutan pentil roda kendaraan.

-        Denda paling banyak Rp 500.000.

-     Bagi kendaraan yang tidak segera diambil dari tindakan penderekan akan dibebankan biaya Rp 500.000 per hari dan maksimal Rp 2,5 juta (kendaraan bermotor roda empat). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 250.000 per hari dan paling banyak Rp 750.000. 

Pilihan editor: Garasi Mobil Syarat Wajib Perpanjangan STNK dan SIM di DKI Jakarta, Begini Rencana Polisi

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Maling Motor di Bekasi Dikeroyok Massa usai Gagal Kabur karena Motor Korban Habis Bensin

46 menit lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Maling Motor di Bekasi Dikeroyok Massa usai Gagal Kabur karena Motor Korban Habis Bensin

Pria yang diduga maling motor dikeroyok usai gagal melarikan diri karena motor yang dicurinya kehabisan bensin.


PDIP Depok dan PSI Saling Sindir Soal Kaesang, Relawan Ganjar: Bukan Sekadar Jokes Tidak Berisi

4 jam lalu

Dalam poster berukuran besar itu tampak Kaesang mengenakan kemeja putih sambil memegang sekuntum mawar merah. Ada juga tulisan 'PSI Menang, Walikota Kaesang' yang mengisyaratkan dukungan PSI agar Kaesang maju sebagai calon Wali Kota Depok. Foto: Istimewa
PDIP Depok dan PSI Saling Sindir Soal Kaesang, Relawan Ganjar: Bukan Sekadar Jokes Tidak Berisi

Para Relawan Ganjar Pranowo atau GP Center mendeklarasikan Kaesang Pangarep sebagai calon Wali Kota Depok pada 1 April lalu.


Kaesang Dipertimbangkan Maju Pilkada Depok, DPC PDIP Sudah Siapkan Pasangannya?

4 jam lalu

CEO Persis Solo Kaesang Pangarep saat menjadi peserta Kongres Biasa PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 15 Januari 2022. PSSI menggelar Kongres Biasa dengan tiga agenda yang akan dibahas yaitu; pengesahan laporan aktivitas serta keuangan 2022, rencana program serta anggaran 2023, dan penetapan susunan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kaesang Dipertimbangkan Maju Pilkada Depok, DPC PDIP Sudah Siapkan Pasangannya?

Puan Maharani sebut akan pertimbangkan Kaesang untuk maju Pilkada Depok. Sebelumnya, DPC PDIP sebut akan dipasangkan dengan Sekda Depok.


Puan Bakal Rayu Kaesang Gabung PDIP, Pengamat Sebut dapat Dongkrak Suara di Depok

4 jam lalu

Anak Jokowi Kaesang Pangarep disebut punya minat untuk ikut terjun ke dunia politik.
Puan Bakal Rayu Kaesang Gabung PDIP, Pengamat Sebut dapat Dongkrak Suara di Depok

Puan Maharani mengatakan pihaknya akan rayu Kaesang gabung ke PDIP buntut maraknya dukungan terhadapnya untuk maju Pilkada Depok.


Top 3 Metro: PDIP Depok dan PSI Saling Sindir Buntut Dukungan ke Kaesang, Jakpro Buka Suara Soal Lahan Ruko di Pluit

8 jam lalu

Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Top 3 Metro: PDIP Depok dan PSI Saling Sindir Buntut Dukungan ke Kaesang, Jakpro Buka Suara Soal Lahan Ruko di Pluit

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman nyinyir di sosmednya dengan latar billboard Kaesang Pangarep yang dipasang PSI di Jalan Margonda.


Pelaku Pencurian Motor Tewas Usai Ceburkan Diri ke Sungai Citarum di Bekasi

18 jam lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Pelaku Pencurian Motor Tewas Usai Ceburkan Diri ke Sungai Citarum di Bekasi

Pria ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, diduga pelaku kasus pencurian motor warga.


PDIP Depok Nyinyir di Sosmed Soal Program Pajak dan SIM, PKS: Kok Tagih Janji Oposisi?

1 hari lalu

Staf Khusus Presiden PKS Sohibul Iman, Muhammad Kholid (kanan), menjadi salah satu caleg muda PKS dari Dapil Jawa Timur IV. Foto: Istimewa
PDIP Depok Nyinyir di Sosmed Soal Program Pajak dan SIM, PKS: Kok Tagih Janji Oposisi?

Situasi politik di Depok kian memanas menjelang Pilkada serentak 2024. PDIP mulai nyinyir soal program kerja yang ditawarkan PKS. Begini respons PKS.


PSI dan PDIP Saling Balas Sindiran soal Kaesang yang Didorong Maju jadi Wali Kota Depok

1 hari lalu

Dalam poster berukuran besar itu tampak Kaesang mengenakan kemeja putih sambil memegang sekuntum mawar merah. Ada juga tulisan 'PSI Menang, Walikota Kaesang' yang mengisyaratkan dukungan PSI agar Kaesang maju sebagai calon Wali Kota Depok. Foto: Istimewa
PSI dan PDIP Saling Balas Sindiran soal Kaesang yang Didorong Maju jadi Wali Kota Depok

PSI dan PDIP agak memanas setelah disindir soal kaesang yang didorong maju jadi Wali Kota Depok.


Kronologi Maling Menyatroni Rumah Warga di Bekasi, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi maling laptop. Break.ge
Kronologi Maling Menyatroni Rumah Warga di Bekasi, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Komplotan maling yang beraksi di rumah warga, Jalan Pulau Bali Raya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu, 3 Juni 2023 terekam CCTV.


Kaesang Disorong PSI Jadi Calon Wali Kota Depok, PDIP Ingatkan Jangan Gabung Partai Lain

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Steering Comitee Kongres V PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam konferensi pers menjelang Kongres PDIP di Grand Inna Beach, Bali pada Rabu, 7 Agustus 2019. Dewi Nuria/TEMPO
Kaesang Disorong PSI Jadi Calon Wali Kota Depok, PDIP Ingatkan Jangan Gabung Partai Lain

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat tak masalah dengan dengan adanya dukungan terhadap Kaesang untuk maju Pilkada Depok 2024 mendatang.