TEMPO.CO, Jakarta - Tesla menggulirkan pembaruan perangkat lunak (software) untuk mobil listriknya. Alih-alih memberikan pelayanan untuk konsumennya, namun siapa sangka para pemilik mobil Tesla di Amerika Serikat justru menggugat Tesla akibat update software tersebut.
Melansir laman Autoblog hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, sejumlah pemilik Tesla Model S dan Model X di AS mengajukan gugatan terhadap Tesla atas pembaruan perangkat lunak otomatis yang dihadirkan. Konsumen menilai update software tersebut justru menurunkan daya jangkau kendaraan dan bisa merusak baterai.
Disebutkan bahwa update software tersebut bisa memotong daya jangkau hingga 20 persen. Bahkan pembaruan tersebut juga bisa membuat pemilik mobil harus mengganti baterai mobilnya akibat rusak, dengan biaya mencapai US$ 15.000 atau sekitar Rp 221 juta.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik AS di San Francisco. Pengadilan disangkakan permasalahan tersebut ke dalam Undang-undang Penipuan dan Penyalahgunaan Perangkat Komputer. Dari undang-undang tersebut, Tesla disebut melanggar hak konsumen dari pembaruan otomatis ini.
"Tesla memberlakukan pembaruan perangkat lunak tanpa persetujuan setiap kali kendaraan mereka terhubung ke Wi-Fi," kata seorang pengacara, Steve Berman.
Menurut Berman, seharusnya Tesla memberikan informasi terlebih dahulu kepada konsumennya jika ingin menghadirkan pembaruan perangkat lunak. Tapi yang terjadi adalah, mobil akan otomatis melakukan pembaruan software saat terhubung ke Wi-Fi.
Gugatan tersebut juga menyebutkan bahwa beberapa pemilik mobil listrik Tesla telah membayar pihak ketiga sebesar US$ 500 hingga US$ 750 atau sekitar Rp 7,3 juta hingga Rp 11 juta untuk mengembalikan pembaruan perangkat lunak terkait baterai.
DICKY KURNIAWAN | AUTOBLOG
Pilihan Editor: Kapan Pabrik Tesla Hadir di Indonesia? Begini Tanggapan Periklindo
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto