TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan sejumlah masalah dalam penyaluran subsidi kendaraan listrik di Indonesia. Masalah-masalah tersebut membuat realisasi subsidi ini menjadi rumit dan perlu adanya penyederhanaan dalam regulasinya.
Masalah pertama adalah subsidi motor listrik dari pemerintah ini hanya diberikan pada golongan masyarakat tertentu, seperti masyarakat tidak mampu dan UMKM. Hal ini perlu dipertimbangkan lagi agar subsidi bisa dinikmati semua golongan masyarakat.
"Kami mengevaluasi kebijakan itu, di mana letaknya dan yang jadi masalah. Subsidi itu tidak bisa dinikmati semuanya, sehingga itu penyebab lambat," kata Moeldoko dalam pembukaan pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023, Rabu, 17 Mei 2023.
Moeldoko yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) itu mengatakan bahwa belum adanya ganti rugi atau restitusi juga menjadi hambatan lain penyaluran subsidi untuk pembelian kendaraan listrik di Tanah Air.
"Jadi pajak 10 persen dan 1 persen yang ditanggung pembeli, tapi dealer menanggung restitusi. Ini dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah, maka itu akan menjadi beban bagi dealer," jelasnya.
Moeldoko berharap pemerintah bisa melakukan evaluasi setelah subsidi kendaraan listrik ini disalurkan. Diharapkan juga pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan baru yang sudah disesuaikan dengan realisasi subsidi di lapangan.
"Kita tunggu saja kebijakan pemerintah berikutnya. Payung hukumnya sudah ada dari Putusan Menteri Keuangan (PMK), tinggal bagaimana menyiasati supaya lebih meringankan, simpel, dan sederhana sehingga tidak menyulitkan bagi siapapun," ujar Moeldoko.
Pilihan Editor: Agus Gumiwang Jawab Kritik Anies Baswedan soal Subsidi Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto