Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

image-gnews
Dilarang Merokok
Dilarang Merokok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini masih sering ditemui pengendara sepeda motor atau mobil yang kerap merokok saat berkendara. Padahal, kegiatan tersebut memiliki aturan yang bila dilanggar akan mendapatkan sanksi denda.

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Pada pasal 6 huruf c beleid tersebut, disebutkan bahwa mengendarai motor dilarang merokok.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor," tulis aturan tersebut.

Larangan merokok yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat 1.

"Yang dimaksud dengan 'penuh konsentrasi' adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," tulis beleid tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila kedapatan merokok saat berkendara, petugas kepolisian akan memberikan teguran kepada pengendara bersangkutan. Selain itu, ada hukum denda Rp 750 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah," tulis aturan tersebut.

Pilihan EditorAturan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Masih Digodok

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyebab Kanker Paru pada Bukan Perokok

2 hari lalu

Ilustrasi kanker paru-paru. Shutterstock
Penyebab Kanker Paru pada Bukan Perokok

Berikut beberapa hal yang pakar ingin masyarakat ketahui mengenai penyebab dan gejala kanker paru dan penyebabnya bukan hanya merokok.


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

11 hari lalu

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

11 hari lalu

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.


Jennie BLACKPINK Minta Maaf Pasca Video Gunakan Vape Viral, Apa Bahaya Rokok Elektrik Bagi Kesehatan?

15 hari lalu

Anggota grup BLACKPINK, JENNIE, merupakan bintang multitalenta yang tidak asing lagi dengan program variety Apartment404/Foto: Doc. Prime Video
Jennie BLACKPINK Minta Maaf Pasca Video Gunakan Vape Viral, Apa Bahaya Rokok Elektrik Bagi Kesehatan?

Kedapatan merokok vape dalam ruangan, agensi Jennie BLACKPINK Odd Atelier merilis permintaan maaf. Ini bahaya rokok elektrik.


Jennie BLACKPINK Minta Maaf Usai Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

17 hari lalu

Personel BLACKPINK, Jennie Kim berpose saat menghadiri pemutaran serial TV The Idol dalam Festival Film Cannes ke-76 di Prancis, 22 Mei 2023. Jennie hadir sebagai salah satu aktris yang membintangi The Idol. REUTERS/Sarah Meyssonnier
Jennie BLACKPINK Minta Maaf Usai Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

Jennie BLACKPINK akhirnya minta maaf kepada para staf yang berada di dalam ruangan saat dia ketahuan merokok


Jennie BLACKPINK Diduga Merokok dalam Ruangan, Reaksi Warganet Tuai Perdebatan

17 hari lalu

Jennie BLACKPINK. Foto: Instagram/@jennierubyjane
Jennie BLACKPINK Diduga Merokok dalam Ruangan, Reaksi Warganet Tuai Perdebatan

Jennie BLACKPINK diduga merokok dalam ruangan yang memicu kritik dari warganet


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

20 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

26 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Pengadilan Negeri Binjai memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah melakukan pelanggaran perpajakan.


Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

33 hari lalu

Pemain golf terkenal, Tiger Woods ditangkap polisi di Jupiter, Florida, pada 30 Mei 2019. Polisi menyebutkan bahwa Tiger Woods ditangkap karena mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Jupiter Police Department/Handout via REUTERS
Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

Aturan konsumsi alkohol hingga mabuk saat berkendara di Indonesia, AS, dan Inggris bisa dijerat pidana. Bagaimana sanksinya?