Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

image-gnews
Dilarang Merokok
Dilarang Merokok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini masih sering ditemui pengendara sepeda motor atau mobil yang kerap merokok saat berkendara. Padahal, kegiatan tersebut memiliki aturan yang bila dilanggar akan mendapatkan sanksi denda.

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Pada pasal 6 huruf c beleid tersebut, disebutkan bahwa mengendarai motor dilarang merokok.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor," tulis aturan tersebut.

Larangan merokok yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat 1.

"Yang dimaksud dengan 'penuh konsentrasi' adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," tulis beleid tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila kedapatan merokok saat berkendara, petugas kepolisian akan memberikan teguran kepada pengendara bersangkutan. Selain itu, ada hukum denda Rp 750 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah," tulis aturan tersebut.

Pilihan EditorAturan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Masih Digodok

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Sebut 8 Hal Paling Umum yang Percepat Penuaan

2 hari lalu

Ilustrasi wanita menyikat gigi. Foto: Unsplash.com/Diana Polekhina
Pakar Sebut 8 Hal Paling Umum yang Percepat Penuaan

Pakar kesehatan menyebut delapan perilaku tak sehat paling umum yang mempercepat proses penuaan. Apa saja?


Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

7 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

9 hari lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

9 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.


Apa Itu Penyakit Pneumotoraks yang Diderita Winter Aespa?

12 hari lalu

Winter Aespa. Instagram
Apa Itu Penyakit Pneumotoraks yang Diderita Winter Aespa?

SM Entertainment secara resmi mengkonfirmasi laporan bahwa Winter Aespa telah menjalani operasi untuk pneumotoraks. Penyakit apa itu?


5 Persiapan Ideal untuk Berkendara Malam Hari saat Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Pemudik bersepeda motor melintas di jalan raya Kalimalang, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Puncak arus mudik di Jalan Raya Kalimalang diperkirakan mulai malam ini hingga besok malam 6-7 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Persiapan Ideal untuk Berkendara Malam Hari saat Arus Balik Lebaran

Berkendara malam hari saat arus balik bisa menjadi pengalaman menantang dan berisiko. Persiapan matang sangat penting untuk keselamatan keluarga.


Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

16 hari lalu

Ilustrasi Kanker paru-paru. Shutterstock
Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

Bukan hanya perokok, mereka yang tak pernah merokok sepanjang hidupnya pun bisa terkena kanker paru. Berikut sederet penyebabnya.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

16 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

17 hari lalu

Ilustrasi kanker paru-paru. Shutterstock
Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

Gejala kanker paru pada bukan perokok bisa berbeda dari yang merokok. Berikut beberapa gejala yang perlu diwaspadai.


4 Cara Isi Saldo E-Toll Menggunakan HP

18 hari lalu

Petugas memperlihatkan e-money  di gerbang pintu tol Jagorawi Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/10/2017). Sebanyak 1,5 juta uang elektronik (e-money) akan dibagikan gratis mulai 16 Oktober hingga 31 Oktober 2017. Masyarakat cukup membayar saldonya saja. Pembebasan biaya kartu ini bertujuan untuk meningkatkan penetrasi pembayaran nontunai di gerbang tol sampai 100 persen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
4 Cara Isi Saldo E-Toll Menggunakan HP

Mengisi saldo e-toll tidak lagi memerlukan penggunaan uang tunai. Berikut caranya.