Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sampai Kapan Operasi Patuh Jaya 2023? Cek Jadwalnya di Sini

Reporter

image-gnews
Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 sejak Senin, 10 Juli 2023. Operasi khusus ini dilakukan Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas di wilayah Jakarta Raya.

Lantas, sampai kapan Operasi Patuh Jaya berlangsung? Cek jadwal selengkapnya berikut ini.

Jadwal dan Lokasi Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya yang telah digelar sejak Senin, 10 Juli 2023 ini akan berlangsung  selama dua pekan atau sampai 23 Juli mendatang. Adapun, untuk titik lokasi operasinya tidak menentu dan tidak hanya menempati satu lokasi saja. Hal ini disampaikan oleh Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi AKP Ilham.

“Iya betul sekali jadi tidak hanya di satu titik razia melainkan kami mobile,” ucap Ilham, dilansir dari NTMC Polri pada Selasa 11 Juli 2023.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan jika nantinya petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan pengendara melalui edukasi, teguran, dan imbauan. Selain itu, dia juga mengingatkan agar anggotanya bertindak secara humanis saat menjalankan tugas.

“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” ucap Ilham.

Kerahkan Hampir 3.000 Personil

Pada Operasi Patuh Jaya kali ini, Polda Metro Jaya mengerahkan hampir 3.000 personelnya untuk bertugas di lapangan. Ribuan personel gabungan tersebut akan membantu menertibkan 14 sasaran operasi di seluruh wilayah Jakarta Raya.

“Secara keseluruhan total personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 2.938,” ucap Direktur Lalu Lintas Komisaris Besar Latif Usman saat dihubungi, Minggu 9 Juni 2023.

Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya

Berdasarkan media sosial resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, @tmcpolametro, terdapat setidaknya 14 target sasaran dari Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut daftarnya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Melawan arus
2. Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang
3.  Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
4. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
5. Mengoperasikan handphone (HP) saat mengemudi
6. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan
7. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
8. Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
9. Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman
10. Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan
11. Melebihi batas kecepatan juga termasuk daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023
12. Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya
13. Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
14. Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP)

Surat yang Harus Dibawa Saat Operasi Patuh Jaya

Agar tidak mendapatkan sanksi tilang selama Operasi Patuh Jaya berlangsung, terdapat beberapa hal yang harus pengendara siapkan, termasuk membawa surat-surat kendaraan. Adapun surat kendaraan yang harus dibawa saat Operasi Patuh Jaya adalah sebagai berikut:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat pertama yang harus dibawa pengendara saat Operasi Patuh Jaya adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. Bahkan, di luar Operasi Patuh Jaya pengendara pun harus selalu membawa surat ini. Karena berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftarkan. Oleh karena itu, STNK harus selalu dibawa pengemudi saat berkendara, termasuk saat Operasi Patuh Jaya. Hal ini untuk membuktikan jika kendaraan yang dipakai resmi dan bukan didapatkan dari hasil ilegal, seperti pencurian.

RADEN PUTRI | ERWAN HARTAWAN | DESTY LUTHFIANI

Pilihan EditorBaru 3 Hari Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Tilang 1.358 Pelanggar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

48 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

11 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

23 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.