TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan mulai hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023, tilang uji emisi mulai diberlakukan di Ibu Kota. Selanjutnya, tilang ini akan dilakukan secara masif pada 1 September mendatang.
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Jaya, POM TNI, serta Satpol PP," kata Asep, dikutip dari laman NTMC Polri.
Asep menuturkan bahwa razia uji emisi ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi buruknya polusi udara di Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI juga akan melakukan upaya lain untuk mengatasi udara buruk di Ibu Kota.
Beberapa langkah yang disiapkan antara lain menambah titik pemantauan kualitas udara, menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan belum dan tak lulus uji emisi, serta gencar menanam ribuan pohon.
"Kami concern melakukan penanaman pohon. Lebih dari 216 ribu pohon ditanam periode Oktober sampai Juli dan 5 juta tanaman yang ditanam. Kemudian mangrove ada 47 ribu lebih dari Januari hingga Juli," jelas Asep.
Selain itu, saat ini DLH DKI Jakarta juga tengah menyusun Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memuat strategi pengendalian udara. nantinya, Kepgub tersebut akan menyinkronkan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menangani polusi udara.
Selain itu, Asep bersama DLH DKI Jakarta telah menetapkan 11 lokasi parkir yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan tak lulus uji emisi. Lahan-lahan parkir tersebut akan memberlakukan tarif parkir tertinggi dan saat ini sudah berlaku.
"Yang biasanya Rp 5.000 per jam, bagi yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam," ujarnya.
Pilihan Editor: Kementerian LHK Siapkan 2 Tempat Uji Emisi Gratis, Catat Lokasinya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto