TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina turut menyediakan uji emisi gratis. Namun, layanan ini dikhususkan untuk kendaraan roda 4 baik mesin bensin ataupun diesel.
Dikutip dari laman, Pertamina.id, pelaksanaan uji emisi gratis digelar hanya selama empat hari di 14 lokasi stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).
"Tanggal 4, 9, 10 & 17 September 2023, kamu bisa lakukan uji emisi secara GRATIS di 14 (empat belas) SPBU Pertamina! Berlaku untuk 1 (satu) kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel," tulis laman tersebut.
Berikut daftar lokasi SPBU Pertamina yang menyediakan uji emisi gratis.
1. SPBU Abdul Muis 31.102.02
2. SPBU Cikini 31.103.03
3. SPBU Fatmawati 2 31.124.02
4. SPBU Lenteng Agung 31.126.02
5. SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01
6. SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05
7. SPBU Pasar Rebo 31.137.01
8. SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09
9. SPBU Daan Mogot 31.117.02
10. SPBU Daan Mogot 31.114.03
11. SPBU Cibinong 31.169.01
12. SPBU Siliwangi 34.164.04
13. SPBU BSD 31.153.02
14. SPBU Ahmad Yani 31.171.01
Dalam mengikuti uji emisi gratis dari Pertamina terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
- Mengunduh dan memiliki aplikasi MyPertamina pada smartphone Android dan IOS.
- Memiliki akun MyPertamina dan diwajibkan mengisi data diri lengkap pada aplikasi MyPertamina.
- User dapat melakukan uji emisi kendaraan pukul 10.00 – 21.00 WIB.
- Uji Emisi MyPertamina berlaku untuk kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel. Tanggal 4 September 2023 saat ini baru tersedia untuk mesin bensin.
- Pihak Pertamina berhak melakukan pembatalan secara sepihak dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen apabila dianggap ada yang tidak wajar/ mencurigakan.
- User terikat dengan syarat & ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.
- Syarat & ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
- User dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat & ketentuan yang berlaku.
Pilihan Editor: Waspada Razia Uji Emisi, Bisa Kena Tilang Pelanggaran yang Lain
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.