Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat SIM Internasional

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara. Dokumen ini memberikan izin kepada pemegangnya untuk mengemudi di negara lain dengan batasan waktu yang telah ditentukan.

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana . Dokumen ini memiliki peran penting dalam menyederhanakan proses perizinan mengemudi di negara-negara asing yang dikunjungi, serta mencegah kemungkinan masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan mengemudi setempat.

Lalu, apa saja syarat membuat SIM internasional dan bagaimana caranya?

Syarat Membuat SIM Internasional

Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

- Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens/softlens, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi)
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku 
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Cara Membuat SIM Internasional

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id

1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda
2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.

7. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Biaya Pembuatan

- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

KORLANTAS POLR I
Pilihan editor: 125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Membuat SIM B1

5 hari lalu

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Syarat Membuat SIM B1

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.


Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

6 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg.


Mulai Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

6 hari lalu

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Mulai Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak di Operasi Zebra besok.


Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

6 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

Surat Izin Mengemudi CI (SIM CI) akan diberlakukan pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc.


SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

MK menyatakan menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku SIM seumur hidup. Ini alasannya.


Razia Emisi Dimulai Hari ini, Kakorlantas: Agar Pemilik Kendaraan Juga Rajin ke Bengkel

22 hari lalu

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Razia Emisi Dimulai Hari ini, Kakorlantas: Agar Pemilik Kendaraan Juga Rajin ke Bengkel

Firman mengatakan sebelum penindakan razia emisi, pihaknya bersama pemerintah daerah sudah melakukan sosialiasi.


Warga Kelahiran 17 Agustus Bisa Dapat SIM A dan SIM C Gratis

40 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga Kelahiran 17 Agustus Bisa Dapat SIM A dan SIM C Gratis

Satlantas Polres Mimika Papua memberikan SIM A dan SIM C gratis bagi warga Mimikia yang lahir di tanggal 17 Agustus.


DKI Bentuk Satgas Razia dan Sanksi Kendaraan yang Belum Uji Emisi untuk Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

42 hari lalu

Petugas mengoperasikan alat ukur emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Bentuk Satgas Razia dan Sanksi Kendaraan yang Belum Uji Emisi untuk Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI ingin kawinkan data uji emisi dengan ETLE Polri agar pelanggar bisa kena sanksi ganda.


Perubahan Lintasan Ujian Praktik SIM C, Tingkat Kelulusan Meningkat

46 hari lalu

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Perubahan Lintasan Ujian Praktik SIM C, Tingkat Kelulusan Meningkat

Puluhan pemohon SIM C berhasil lulus dalam ujian praktik yang digelar di Satuan Penyelenggara Administrasi Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakba.


Mulai Senin Depan Korlantas Polri Resmi Ubah Sirkuit Praktik Ujian SIM C, Tak Berlaku Lagi Kelokan 8

48 hari lalu

Jurnalis melakukan uji coba sirkuit baru untuk ujian praktik mengemudi dalam pembuatan SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat, 4 Agustus 2023. Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM C dari bentuk angka 8 dan zig-zag menjadi huruf S. Materi praktik ujian SIM C yang baru bertujuan mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM C baru, tanpa mengurangi keselamatan dan keahlian berkendara sepeda motor, serta mempersingkat proses ujian menjadi satu sirkuit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mulai Senin Depan Korlantas Polri Resmi Ubah Sirkuit Praktik Ujian SIM C, Tak Berlaku Lagi Kelokan 8

Mulai Senin depan, Korlantas Polri mulai memberlakukan praktik ujian SIM C menjadi bentuk sirkuit, tak lagi tes zigzag. Apalagi perubahan lainnya?