Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat SIM Internasional

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara. Dokumen ini memberikan izin kepada pemegangnya untuk mengemudi di negara lain dengan batasan waktu yang telah ditentukan.

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana . Dokumen ini memiliki peran penting dalam menyederhanakan proses perizinan mengemudi di negara-negara asing yang dikunjungi, serta mencegah kemungkinan masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan mengemudi setempat.

Lalu, apa saja syarat membuat SIM internasional dan bagaimana caranya?

Syarat Membuat SIM Internasional

Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

- Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens/softlens, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi)
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku 
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Cara Membuat SIM Internasional

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id

1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda
2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.

7. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Biaya Pembuatan

- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

KORLANTAS POLR I
Pilihan editor: 125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

11 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

13 hari lalu

Petugas gabungan rest area UPPKB Losarang mengevakuasi seorang pemudik sepeda motor yang mengalami kecelakaan saat melintas di Jalan Raya Pantura, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Dalam kecelakaan tunggal tersebut pengemudi sepeda motor hanya mengalami luka dan langsung ditangani petugas gabungan rest area UPPKB Losarang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.


Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

16 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Exit Tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024. Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan terjadi peningkatan volume kendaraan dari arah Jakarta dan Bogor menuju tempat wisata di Sukabumi dan diprediksi menjadi puncak arus wisata baik menuju Palabuhanratu maupun arah Kota Sukabumi saat libur Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.


Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

16 hari lalu

Petugas memeriksa kondisi jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

Longsor terjadi di Tol bocimi di KM 64, Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat arah Sukabumi pada Rabu, 3 April 2024.


Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

16 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

Polri memprediksi puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Ahad dan Senin besok


Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

17 hari lalu

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa one way dan contraflow pada arus balik Lebaran ini diterapkan sejak 12-14 April 2024.


Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

18 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.


Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

18 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?


Perbedaan Skema One Way Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 dan Tahun Lalu

18 hari lalu

Kendaraan pemudik nampak mengular di Interchange Jatingaleh, Semarang, jalur tol dari Gerbang Kalikangkung menuju Kota Solo maupun Demak, Sabtu, 6 April 2024. Petugas melakukan sterilisasi dengan menutup akses masuk tol dalam kota ke arah Jakarta sebelum penerapan One Way tersebut. Tempo/Budi Purwanto
Perbedaan Skema One Way Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 dan Tahun Lalu

Upaya pemerintah mengatur arus mudik dan arus balik selama libur lebaran terus mengalami evaluasi. Ini perbedaan skema one way yang diterapkan.