Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korlantas Polri untuk menerapkan sistem merit poin atau pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem baru ini tengah dikembangkan dan diminta untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Menurut Sigit, sistem ini akan memberikan pengurangan poin pada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.

"Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kami bukan ingin memberikan poin, tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," kata Sigit, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Selasa, 26 September 2023.

Jenderal bintang empat ini menilai sosialisasi sistem merit poin ini perlu dilakukan dengan kuat untuk menghindari risiko penolakan dan protes dari masyarakat. Selain itu, pengendara juga bisa lebih berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengurangi poin yang berisiko pencabutan SIM.

"Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus, namun sosialisasinya harus kuat agar bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," jelas Sigit.

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sistem merit ini dibuat untuk meminimalisir terjadi pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.

Mekanismenya, setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal dan akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin, kemudian pelanggaran sedang dikurangi tiga poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan akan dikurangi lima poin. Jika 12 poin awal itu habis, maka SIM akan dicabut dan harus dilakukan pembuatan SIM kembali.

Ada satu pelanggaran berat yang bisa langsung menghabiskan 12 poin awal, yakni tabrak lari. Pelanggaran ini akan menghabiskan 12 poin tersebut dan SIM akan dicabut secara permanen oleh pengadilan.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

1 hari lalu

Ilustrasi drone. Efrem Lukatsky/Pool via REUTERS
Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement menggunakan Drone di wilayah Kudus.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

3 hari lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

Satlantas Polres Sukoharjo melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone.


Pembelian Tiket Kapal Penyeberangan Bakal Serba Online Saat Libur Nataru

8 hari lalu

Sejumlah kendaraan bersiap menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 1 April 2022. Arus mudik pada H-1 lebaran di Pelabuhan Merak terpantau lengang dan tidak ada penumpukan kendaraan maupun penumpang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pembelian Tiket Kapal Penyeberangan Bakal Serba Online Saat Libur Nataru

Korlantas Polri merencanakan agar seluruh pembelian tiket kapal penyeberangan saat libur Nataru bisa dilakukan secara online.


Gandeng 900 Bikers, Korlantas Polri Sosialisasi Keselamatan Berkendara

13 hari lalu

Korlantas Polri berikan pin kepada bikers dari komunitas motor. (Dok NTMC Polri)
Gandeng 900 Bikers, Korlantas Polri Sosialisasi Keselamatan Berkendara

Acara sosialisasi keselamatan berkendara ini diikuti 900 bikers dari komunitas motor Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, dan TVS.


700 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Terekam Kamera ETLE

13 hari lalu

Ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). TEMPO/M Taufan Rengganis
700 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Terekam Kamera ETLE

Ditlantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatatkan 714.812 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

18 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.


Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

18 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sudah menggunakan barcode.


Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

26 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

Kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun diwajibkan melakukan uji emisi untuk masuk ke Jakarta.


Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini

26 hari lalu

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini

DKI tegaskan razia emisi kendaraan bermotor masih berjalan memasuki pekan kedua. Sanksi masih dicari formulanya.


Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang

27 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang

Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan razia uji emisi kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini meski sanksi tilang dihentikan.