Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rombongan Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari, Begini Aturannya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com
Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial aksi pelanggaran lalu lintas memperlihatkan rombongan mobil mewah yang nekat putar balik dan lawan arah di Tol Depok Depok-Antasari (Desari).

Terdapat tiga unit mobil yang melakukan putar balik hingga membuat pengguna kendaraan lainnya berhenti. Dalam keterangan disebut, para pengemudi mobil mewah itu diduga salah ambil arah tujuan sehingga putar balik dan lawan arah.

Dalam rekaman terlihat dua di antara tiga mobil yang melawan arah ini merupakan mobil mewah tipe Mercedes-Benz dan Toyota Alphard berwarna putih. Sedangkan mobil satunya yang berwarna hitam ada di urutan paling belakang.

Dikutip dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar terancam dijerat pasal 287.

Berikut bunyi Pasal 287:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pilihan Editor: Emak-emak yang Putar Balik di Jalan Tol Ditilang, Fortunernya Ditahan Sementara

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Program TJSL Jasa Marga di Desa Binaan Jalan Tol Akses Patimban, Perkuat Kualitas Lingkungan Hidup

4 hari lalu

(kiri-kanan) Camat Pamanukan Vino Subriadi, Pj. Bupati Subang Imran, Dosen Teknik Kimia Universitas Gajah Mada (UGM) Haris Joni Rimbawan, Direktur Utama PT JAP Victor Nazarenko Mahandre, Corporate Social Responsibility Departement Head Jasa Marga Andina Rahmasari, Kepala Desa Bongas Busaeri berfoto bersama saat memberikan bantuan Pembuatan Biopori, Pengolahan Sampah dan Penghijauan di Desa Rancahilir, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 3 September 2024. Dok. Jasa Marga
Program TJSL Jasa Marga di Desa Binaan Jalan Tol Akses Patimban, Perkuat Kualitas Lingkungan Hidup

Program TJSL ini sejalan dengan konsep Creating Shared Value (CSV) yang diterapkan oleh Jasa Marga dengan harapan dapat berdampak positif bagi masyarakat dan perusahaan.


Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong akan Naik, Berikut Rinciannya

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji sebagai bagian dari Jalan Tol Pondok Aren - Serpong ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong akan Naik, Berikut Rinciannya

Tarif Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta akan naik. Berikut perubahan tarifnya.


PUPR Sebut Proyek Warisan Jokowi untuk Prabowo: 50 Bendungan dan 2.300 Km Jalan Tol

10 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo memberikan keterangan usai rangkaian HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu, 1u Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
PUPR Sebut Proyek Warisan Jokowi untuk Prabowo: 50 Bendungan dan 2.300 Km Jalan Tol

Kementerian PUPR menyebut sejumlah pembangunan bendungan dan jalan tol yang direncanakan di pemerintahan Jokowi yang diharapkan diselesaikan Prabowo.


Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

11 hari lalu

Aktivitas bongkar muat semen yang akan di kirim ke Tanjung Pinang di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Pembangunan infrastruktur yang masif di seluruh dunia mendorong pertumbuhan besar dalam produksi semen, dengan proyeksi pertumbuhan industri ini mencapai USD 410,86 miliar pada 2024 menurut The Business Research Company. TEMPO/Tony Hartawan
Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

Pemerintah resmi meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif untuk proyek infrastruktur. Kementerian PUPR menyebut ada empat proyek pilot infrastruktur yang pendanaannya akan ditawarkan kepada swasta melalui skema baru P3NK.


74 Tewas dalam Serangkaian Serangan Separatis Balochistan di Pakistan

12 hari lalu

Petugas memeriksa lokasi ledakan bom di Khanozai, Balochistan, Pakistan, 7 Februari 2024. Dua ledakan di dekat kantor kandidat pemilu di provinsi Balochistan, menewaskan 30 orang tepat sehari sebelum pemungutan suara pemilu di Pakistan. REUTERS/Naseer Ahmed
74 Tewas dalam Serangkaian Serangan Separatis Balochistan di Pakistan

Sedikitnya 74 orang tewas dalam serangkaian serangan militan separatis Balochistan di Pakistan


Kecelakaan Truk Tabrak Gerbang Tol Pondok Gede Timur, Jasamarga: Pengemudi Mengantuk

14 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan Truk. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kecelakaan Truk Tabrak Gerbang Tol Pondok Gede Timur, Jasamarga: Pengemudi Mengantuk

Kecelakaan terjadi akibat pengemudi mengantuk sehingga posisi akhir kendaraan miring setelah menabrak Gardu Tol Otomatis.


Hutama Karya Lanjutkan Proyek Jalan Tol Penghubung Sumatera Selatan dan Jambi

17 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan jalan tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno) Seksi 3 di Sebapo, Muaro Jambi, Jambi, Selasa, 2 Juli 2024. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyebutkan progres pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) penghubung Jambi dengan Sumatera Selatan sepanjang 33 kilometer itu telah mencapai 85,4 persen dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024 atau molor satu bulan dari target sebelumnya. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Hutama Karya Lanjutkan Proyek Jalan Tol Penghubung Sumatera Selatan dan Jambi

PT Hutama Karya (Persero) melanjutkan proyek pembangunan jalan tol penghubung Sumatera Selatan dan Jambi.


Jasa Marga Rekonstruksi Jalan dan Jembatan Tol Jakarta-Cikampek

20 hari lalu

Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 2 Mei 2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memasang target penurunan biaya logistik nasional terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 12 persen dalam 5 tahun ke depan. TEMPO/Tony Hartawan
Jasa Marga Rekonstruksi Jalan dan Jembatan Tol Jakarta-Cikampek

Pekerjaan rekonstruksi di Ruas Tol Jakarta-Cikampek dilakukan di titik Km 32+018 hingga Km 31+846 pada lajur 2 arah Jakarta


IDEAS Kritik PSN Jalan Tol, Hilirisasi Tambang, hingga Destinasi Wisata di Era Kepemimpinan Jokowi

23 hari lalu

JDM Funday Mandalika Time Attack 2024, 27 April. (Foto: MGPA)
IDEAS Kritik PSN Jalan Tol, Hilirisasi Tambang, hingga Destinasi Wisata di Era Kepemimpinan Jokowi

IDEAS menanggapi penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi perihal prestasi pembangunan infrastruktur selama 10 tahun kepemimpinannya.


10 Tahun Jokowi Memerintah: antara Klaim Sukses dan Rapor Merahnya

23 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
10 Tahun Jokowi Memerintah: antara Klaim Sukses dan Rapor Merahnya

Jokowi di depan sidang tahunan MPR, DPR dan DPD terakhirnya sebagai Presiden, menceritakan keberhasilannya dalam membangun selama 10 tahun berkuasa.