Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rombongan Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari, Begini Aturannya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com
Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial aksi pelanggaran lalu lintas memperlihatkan rombongan mobil mewah yang nekat putar balik dan lawan arah di Tol Depok Depok-Antasari (Desari).

Terdapat tiga unit mobil yang melakukan putar balik hingga membuat pengguna kendaraan lainnya berhenti. Dalam keterangan disebut, para pengemudi mobil mewah itu diduga salah ambil arah tujuan sehingga putar balik dan lawan arah.

Dalam rekaman terlihat dua di antara tiga mobil yang melawan arah ini merupakan mobil mewah tipe Mercedes-Benz dan Toyota Alphard berwarna putih. Sedangkan mobil satunya yang berwarna hitam ada di urutan paling belakang.

Dikutip dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar terancam dijerat pasal 287.

Berikut bunyi Pasal 287:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pilihan Editor: Emak-emak yang Putar Balik di Jalan Tol Ditilang, Fortunernya Ditahan Sementara

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tarif Tol Jakarta ke Semarang Terbaru Untuk Libur Nataru 2024

6 jam lalu

Ilustrasi jalan tol. TEMPO/Subekti
Tarif Tol Jakarta ke Semarang Terbaru Untuk Libur Nataru 2024

Tarif tol Jakarta ke Semarang terbaru berkisar Rp410.000 hingga Rp825.500.


Tarif Tol Jakarta ke Pejagan Terbaru untuk Perjalanan Natal dan Tahun Baru 2024

8 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Pejagan-Pemalang, Tegal, Jawa Tengah, Senin, 24 April 2023. Pada H+2 Lebaran, kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Tarif Tol Jakarta ke Pejagan Terbaru untuk Perjalanan Natal dan Tahun Baru 2024

Tarif tol Jakarta ke Pejagan terbaru berkisar Rp182.000 hingga Rp377.500.


Penerapan Tol Nirsentuh Diminta Dibatalkan, Berikut 9 Alasannya

14 jam lalu

Pengendara roda empat melintas di jalur tol Cililitan, Jakarta, Kamis, 3 Maret 2022. Rencananya sistem pembayaran tersebut akan di uji coba pada 43 gerbang tol di pulau Jawa pada akhir 2022. TEMPO/Febri
Penerapan Tol Nirsentuh Diminta Dibatalkan, Berikut 9 Alasannya

Koalisi Masyarakat Peduli Tol Indonesia (KAMTI) meminta pemerintah agar membatalkan rencana penerapan sistem bayar tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).


KAMTI Ancam Gugat Roatex Indonesia

14 jam lalu

Direktur Utama PT Roatex Indonesia Toll System Atilla Keszeg, Duta Besar Hungaria untuk Indonesia Lilla karsay, Direktur PT Roatex Indonesia Toll System Gyula Orosz memberikan pengarahan media di rumah dinas kedutaan besar Hungaria di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
KAMTI Ancam Gugat Roatex Indonesia

Koalisi Masyarakat Peduli Tol Indonesia (KAMTI) mengancam gugat perusahaan teknologi asal Hungaria, PT Roatex Indonesia Toll System (RITS).


Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Penerapan MLFF, KAMTI Berikan 9 Catatan

1 hari lalu

Multi Lane Free Flow (MLFF) - Foto dok: Creative Common
Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Penerapan MLFF, KAMTI Berikan 9 Catatan

Presidium Koalisi Masyarakat Peduli Tol Indonesia (KAMTI), Sahrul RM, mengklaim penarapan sistem MLFF masih penuh ketidakpastian, sehingga pihaknya mendesak pemerintah untuk membatalkannya.


Apa itu Panel Surya? Begini Cara Kerja Tenaga Surya pada Solar Panel

1 hari lalu

Panel pembangkit listrik tenaga surya.
Apa itu Panel Surya? Begini Cara Kerja Tenaga Surya pada Solar Panel

Tenaga surya yang digunakan untuk panel surya atau solar panel terus dikebangkan untuk energi terbarukan. Bagaimana cara kerjanya?


Lalu Lintas Menuju Bandung Diprediksi Padat saat Libur Nataru

2 hari lalu

Antrean kendaraan keluar dari Pintu Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (26/9). Arus kendaraan justru lebih banyak yang memasuki Kota Bandung dibanding yang keluar hingga siang ini. Foto: TEMPO/Prima Mulia
Lalu Lintas Menuju Bandung Diprediksi Padat saat Libur Nataru

Volume lalu lintas yang keluar Jabodetabek menuju Trans Jawa dan Bandung diperkirakan mencapai 46,7 persen saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Tarif Tol Jakarta ke Yogyakarta Terbaru saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

3 hari lalu

Pekerja melakukan tahap akhir pengerjaan Gerbang Tol Limo Utama di Limo, Depok, Jawa Barat, Senin, 21 Agustus 2023. Pengelola tol Cijago seksi 3B ruas Limo - Krukut PT Translingkar Kita Jaya akan segera melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) seksi 3B sebelum dioperasikan dan bisa digunakan oleh masyarakat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tarif Tol Jakarta ke Yogyakarta Terbaru saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Berapa tarif tol Jakarta ke Yogyakarta yang keluar di pintu tol Solo?


Menteri Basuki Hadimuljono Pastikan Kesiapan Jalan Menjelang Natal dan Tahun Baru

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak 57 kilometer itu telah mencapai progres 55 persen. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Basuki Hadimuljono Pastikan Kesiapan Jalan Menjelang Natal dan Tahun Baru

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan kesiapan jalan tol dan jalan nasional menjelang Natal. dan Tahun Baru


Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

3 hari lalu

Pizza Hut. sarimelatikencana.co.id
Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

PT Sarimelati Kencana Tbk, sebagai pemegang lisensi restoran Pizza Hut di Indonesia, mengaku terkena imbas dari adanya isu boikot.