Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

Reporter

image-gnews
Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir disinsentif di 24 lokasi mulai 1 Oktober 2023 kemarin. Pengecekan dikenakannya tarif tersebut dapat diketahui melalui pelat nomor.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan melalui pelat nomor bisa diketahui apakah kendaraan sudah atau belum lulus uji emisi kendaraan. Setelahnya barulah tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk pemilik kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.

Pengecekan akan dilakukan oleh operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

"Diintegrasikan datanya dengan data Jakparkir dengan E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta," ujar Syafrin dikutip dari Antara, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan ataupun dinyatakan belum lolos, bakal otomatis dikenakan tarif parkir disinsentif.

"Otomatis kendaraan akan dikenakan tarif parkir tertinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum atau tidak lolos uji emisi. Itu kan tinggal pemutakhiran sistem (parkirnya) saja," lanjut Syafrin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bakal terus menambah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. Pemerintah daerah tersebut menargetkan ada 131 tempat parkir disinsentif.

Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pasar Glodok 
2. Pasar Ciracas 
3. Pasar Cibubur 
4. Pasar Burung/Pramuka 
5. Pasar Perumnas Klender 
6. Pasar Baru 
7. Pasar Johar Baru 
8. UPB Tanah Abang Blok B 
9. Pasar Tebet Barat 
10. Pasar Pondok Labu 
11. Pasar Senen Blok III 
12. Pasar Sunter Podomoro 
13. Pasar Tomang Barat 
14. Pasar Grogol 
15. Pasar Cengkareng 
16. UPB Jatinegara 
17. Pasar Kramat Jati 
18. Pasar Rawabening 
19. Pasar Enjo 
20. Pasar Asem Reges 
21. Pasar Santa 
22. Pasar Ciplak 
23. Pasar Klender SS 
24. Pasar Pondok Bambu

Pilihan Editor: Bolehkah Menghidupkan AC Mobil saat Sedang Parkir? Ini Jawabannya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

1 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 29 Desember 2023


Kasus Covid-19 Melonjak, DKI Nilai Pembatasan Aktivitas Belum Diperlukan

1 hari lalu

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Kasus Covid-19 Melonjak, DKI Nilai Pembatasan Aktivitas Belum Diperlukan

Kasus Covid-19 di Jakarta tercatat naik belakangan ini. Namun Dinas Kesehatan DKI menganggap belum perlu diberlakukan pembatasan aktivitas.


Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru

2 hari lalu

Kendaraan bermotor melintas di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengungkapkan terdapat usulan untuk menerapkan aturan ganjil genap di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek. TEMPO/Subekti.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru

Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.


BPS Sebut Usaha Pertanian di DKI Jakarta Masih Ada, tapi....

6 hari lalu

Pemandangan sawah daerah Rorotan di tengah ibu kota, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.  Lahan tersebut merupakan lahan beberapa perusahaan salah satunya yaitu PT. NUSA Kirana. RE dan beberapa lahan milik warga setempat. TEMPO/Magang/Joseph.
BPS Sebut Usaha Pertanian di DKI Jakarta Masih Ada, tapi....

BPS menyebut berdasarkan sebaran wilayahnya, usaha pertanian perorangan yang banyak berada di Jawa Timur dan paling sedikit di DKI Jakarta.


Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024

7 hari lalu

Bryan Herdianto, siswa SMAS Kanisius DKI Jakarta peraih medali perunggu pada International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA) Polandia 2023 menjadi petugas penjaga teleskop saat pengamatan Blue Moon di Planetarium Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024

Bagi penduduk DKI Jakarta, ini 10 daftar SMA terbaik di Jakarta berdasarkan nilai UTBK tahun 2022.


Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

9 hari lalu

Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

Lisman Manurung, Ph.D memuji langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan peluang karir kepada anak buahnya di pemerintahan.


Strategi Jakarta pada Musim Hujan Akhir 2023

11 hari lalu

Strategi Jakarta pada Musim Hujan Akhir 2023

Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta konsisten melaksanakan upaya struktural dan non-struktural untuk mengatasi banjir.


5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2024, Ada Papua dan DKI Jakarta

13 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2024, Ada Papua dan DKI Jakarta

Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kenaikan upah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. UMP ini berlaku bagi semua pekerja formal yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.


Setelah Jakarta Tak Lagi Berstatus Ibu Kota

13 hari lalu

Setelah Jakarta Tak Lagi Berstatus Ibu Kota

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berfokus menyelesaikan sederet permasalahan krusial, agar Jakarta naik peringkat sebagai kota global, setelah tak lagi menjadi ibu kota.


BMKG: Ada Fenomena Madden Julian Oscillation, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Sepekan ke Depan

13 hari lalu

Pohon tumbang menimpa sejumlah kios di Pasar Giwangan Kota Yogyakarta saat hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang, Kamis sore 30 Maret 2023. Cuaca buruk hujan ekstrem itu dampak tak langsung dari Siklon Tropis Herman.  (Dok. BPBD Kota Yogyakarta)
BMKG: Ada Fenomena Madden Julian Oscillation, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Sepekan ke Depan

BMKG mengingatkan masyarakat untuk waspada akan potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.