TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari sejak 1 November 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.
"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya, " katanya dikutip dari Antara, Rabu, 1 November 2023.
Latif menambahkan pemberhentian tilang uji emisi yang baru diberlakukan satu hari bukan setelah melalui hasil evaluasi.
"Ya tentunya bukan masalah, tapi sebetulnya sudah kita evaluasi. Jadi, kami dalam melakukan tindakan Kepolisian tidak serta merta kan mengedepankan penegakan hukum, tapi kita juga melihat tentang kondisi masyarakat dan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut," kata dia.
Dia juga menambahkan setelah dievaluasi hasil tilang uji emisi kemarin memutuskan untuk tetap melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang uji emisi.
"Jadi untuk sementara kami mengambil kebijakan mulai hari ini setelah evaluasi kemarin kami akan melakukan lebih masif lagi tentang sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Jadi tidak ada penilangan," jelas Latif
Meski begitu kendaraan yang pada hari pertama telah terkena tilang uji emisi, akan tetap berlaku.
Pilihan Editor: Tiga Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi di Lebak Bulus, Pelanggar Diminta Servis ke Bengkel
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto