TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin mengatakan bahwa di bulan November 2023, pihaknya akan menggelar tilang uji emisi sebanyak 14 kali. Razia akan dilakukan di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan.
"Kegiatan yang sama akan terus dilakukan di sejumlah titik seperti di Jalan RA Kartini dan Blok M," kata Amin, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Kamis, 2 November 2023.
Pada hari pertama pemberlakuan tilang uji emisi di Jaksel, tercatat ada 34 kendaraan yang dilakukan pengujian emisi, dengan tiga kendaraan di antaranya dinyatakan tidak lulu uji emisi. Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari dua mobil dan satu motor.
Sepanjang 2023, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan telah menggelar 39 kali uji emisi dengan total 3.075 kendaraan yang mengikuti kegiatan ini. Tingkat kelulusan dari pengujian itu sebesar 91 persen, sementara 9 persennya lagi dinyatakan tidak lulus.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan perawatan kendaraan dan segera melakukan uji emisi. Sebab, hasil uji emisi ini nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK (surat tanda nomor kendaraan).
Untuk diketahui, penerapan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Razia Uji Emisi di Jakarta, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara Mobil dan Motor?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto