TEMPO.CO, Jakarta - Penarikan kembali atau recall mobil dilakukan ketika produsen menemukan cacat atau masalah keamanan yang dapat membahayakan pengemudi, penumpang, atau orang lain di jalan.
Alasan umum untuk melakukan recall termasuk masalah dengan komponen krusial seperti rem, kemudi, atau sistem kelistrikan, yang dapat menyebabkan kecelakaan. Dengan melakukan recall, produsen berupaya untuk memperbaiki masalah tersebut dan memastikan keselamatan kendaraan.
Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, di Indonesia, aturan terkait recall kendaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2004.
- Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
- Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Cacat desain; atau Kesalahan produksi.
Baca juga:
- Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
- Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
- Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Dalam peraturan tersebut, soal penarikan kendaraan untuk perbaikan tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut Ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih yang lebih rinci bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2019.
Pilihan Editor: Toyota Recall 570 Ribu Unit di China, Perusahaan Otomotif Ini Juga Pernah Lakukan Recall