Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi Penarikan Kembali Kendaraan atau Recall, Apa Saja Penyebabnya?

image-gnews
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia melakukan recall atau penarikan pada 1.747 unit Triton tipe Exceed. Sumber : Antara
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia melakukan recall atau penarikan pada 1.747 unit Triton tipe Exceed. Sumber : Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penarikan kembali atau recall mobil dilakukan ketika produsen menemukan cacat atau masalah keamanan yang dapat membahayakan pengemudi, penumpang, atau orang lain di jalan.

Alasan umum untuk melakukan recall termasuk masalah dengan komponen krusial seperti rem, kemudi, atau sistem kelistrikan, yang dapat menyebabkan kecelakaan. Dengan melakukan recall, produsen berupaya untuk memperbaiki masalah tersebut dan memastikan keselamatan kendaraan.

Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, di Indonesia, aturan terkait recall kendaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2004.

- Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

- Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Cacat desain; atau Kesalahan produksi.

- Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal. 

- Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri. 

- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. 

Dalam peraturan tersebut, soal penarikan kendaraan untuk perbaikan tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut Ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih yang lebih rinci bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2019.

Pilihan Editor: Toyota Recall 570 Ribu Unit di China, Perusahaan Otomotif Ini Juga Pernah Lakukan Recall

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

15 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

6 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.


Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

6 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Sempat Molor, Menhub Klaim Pembangunan Bandara IKN Cukup Signifikan

7 hari lalu

Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Sempat Molor, Menhub Klaim Pembangunan Bandara IKN Cukup Signifikan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim perkembangan pembangunan Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) cukup signifikan.


Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

13 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak-anak di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Dua anak di antaranya memberikan lukisan bergambar pohon, bendera berbagai negara, dan tangan berjabatan serta bertuliskan
Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

Sosok mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan erat kaitannya dengan lawatan Paus Fransiskus ke Jakarta pada 3-6 September 2024.


3 Alasan Tidak Boleh Lepas Alas Kaki Selama Berada di Pesawat

14 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
3 Alasan Tidak Boleh Lepas Alas Kaki Selama Berada di Pesawat

Melepas alas kaki di pesawat menyimpan sejumlah risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan Anda sendiri maupun penumpang lainnya.


Reaktor Nuklir Jepang Gagal Lewati Tinjauan Keselamatan, Pertama Sejak Tragedi Fuskushima

19 hari lalu

Sejumlah demonstran anti nuklir berkumpul di depan Kyushu Electric Power Co, menetang diaktifkannya reaktor nomor 1 di pembangkit listrik tenaga nuklir Sendai. Saat ini Jepang telah menerbitkan regulasi baru keamanan pembangkit listrik tenaga nuklir, setelah salah satu reaktor nuklir bocor saat gempa bumi yang terjadi di Fukushima. Kagoshima, Jepang, 11 Agustus 2015. Getty Images
Reaktor Nuklir Jepang Gagal Lewati Tinjauan Keselamatan, Pertama Sejak Tragedi Fuskushima

Sebuah reaktor nuklir di Prefektur Fukui, Jepang tengah, gagal melewati tinjauan keselamatan untuk memulai kembali operasinya


Budi Karya: Uji Coba Landasan Pacu Bandara IKN Berhasil

22 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan tampilan salah satu trainset Autonomous Rail Transit (ART) atau trem otonom yang akan meluncur di IKN tiba di Balikpapan. Trem otonom IKN merupakan armada buatan pabrikan Cina, yaitu Zuzhou Electric Locomotive Co Ltd dan  Qingdao Sifang Co Ltd (Dok.Kementerian Perhubungan)
Budi Karya: Uji Coba Landasan Pacu Bandara IKN Berhasil

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan uji coba landasan pacu Bandara IKN berhasil.


Pameran HUT Kemerdekaan, BCA Beri Diskon dan Potongan Bunga untuk Kredit Rumah dan Kendaraan Bermotor

34 hari lalu

Pengunjung BCA Expo 2023 berkomunikasi dengan tim sales mengenai sepeda motor listrik Polytron Fox-R dan promo yang ditawarkan di i ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 9 September 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pameran HUT Kemerdekaan, BCA Beri Diskon dan Potongan Bunga untuk Kredit Rumah dan Kendaraan Bermotor

BCA Expo akan diselenggarakan secara daring dan luring mulai 16 Agustus 2024.


Pembangunan Bandara IKN Meleset dari Target Awal Agustus 2024, Baru Bisa Didarati Helikopter

45 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara peletakan baru pertama atau groundbreaking pembangunan Bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Nantinya pesawat terbesar yang akan dilayani bandara ini adalah Boeing 777-300ER dan Airbus A380. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Bandara IKN Meleset dari Target Awal Agustus 2024, Baru Bisa Didarati Helikopter

Bandara IKN direncanakan beroperasi pada Agustus 2024 meleset dari jadwal, baru rampung 1.900 meter dan hanya bisa didarati helikopter.