TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 18 miliar.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, dikutip dari kantor berita Antara pada hari ini, Sabtu, 9 Desember 2023.
Eko diketahui memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor maupun pengusan pengurusan jasa kepabean (PPJK), hinggadari pengusaha barang kena cukai. Menurut penyidik, Eko mulai menerima gratifikasi pada 2009 dan berlangsung hingga tahun 2023.
Terlepas dari kasus gratifikasinya, Eko Darmanto tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11 miliar, tepatnya Rp 11.494.700.000. Harta tersebut terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 20 Februari 2023.
Harta kekayaan Eko terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 14 miliar, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,925 miliar, harta bergerak lainnya Rp 100,7 juta, kas dan setara kas Rp 89 juta, serta utang Rp 5,620 miliar.
Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah kendaraan yang nilainya mencapai Rp 2,925 miliar. Ada sembilan unit mobil yang mengisi garasi rumah Eko.
Berikut daftar mobil yang dimiliki Eko Darmanto:
1. BMW Sedan tahun 2018 senilai Rp 750 juta
2. Mercedes-Benz Sedan tahun 2018 senilai Rp 500 juta
3. Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 200 juta
4. Chevrolet Bell Air (bekas) tahun 1955 senilai Rp 300 juta
5. Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp 350 juta
6. Mazda2 tahun 2019 senilai Rp 175 juta
7. Dodge Fargo (bekas) tahun 1957 senilai Rp 200 juta
8. Chevrolet Apache tahun 1957 senilai Rp 250 juta
9. Ford Bronco (bekas) tahun 1972 senilai Rp 200 juta.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto