TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang meminta para produsen ataupun bengkel motor tidak lagi menjual knalpot brong. Hal tersebut sejalan dengan razia yang digelar untuk menindak knalpot yang tak standar dan menyebabkan bising.
"Kami akan datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 16 Januari 2024.
Zain menambahkan, pihaknya juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi tilang untuk para pengendara yang menggunakan knalpot brong.
"Kami telah menindak tilang pengendara yang memodifikasi kendaraannya," tutur dia.
Dalam razia yang digelar Polres Metro Tangerang, terdapat 81 pengendara sepeda motor yang terjaring dalam operasi razia tersebut. Zain menyebutnya sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir yaitu dari 10 hingga 13 Januari 2024.
Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu 10 Januari terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis 11 Januari sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum'at 11 Januari tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong. Operasi dilakukan gabungan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota didukung TNI dan Pemerintah Kota Tangerang.
"Jadi kami amankan dulu kendaraannya saat razia. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," tutur Zain.
Terhadap barang bukti knalpot yang disita, kapolres memastikan, akan segera dimusnahkan.
"Kami akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong," katanya menambahkan.
ERWAN HARTAWAN | JONIANSYAH
Pilihan Editor: Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto